Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ibu Kota Nusantara akan Punya Upah Minimum Sendiri, Ditetapkan Otorita

A+
A-
0
A+
A-
0
Ibu Kota Nusantara akan Punya Upah Minimum Sendiri, Ditetapkan Otorita

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki besaran upah minimum tersendiri. Angka upah minimum IKN akan berlaku setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dijalankan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Nantinya, upah minimum IKN akan ditetapkan oleh kepala Otorita IKN dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahun berjalan. Setelah diumumkan pada 21 November pada tahun berjalan, besaran upah minimum IKN akan berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

"Setelah penetapan upah minimum IKN, penetapan upah minimum IKN pada tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum," bunyi Pasal 81A ayat (4) PP 51/2023, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Artinya, setelah IKN ditetapkan punya upah minimum sendiri, penyesuaian upah minimum pada tahun-tahun selanjutnya dilakukan seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Untuk angka upah minimum IKN yang berlaku pertama kali, Otorita IKN akan mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Penajam Paset Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.

PP 51/2023 juga memerintahkan kepala Otorita IKN untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau Pemprov Kalimantan Timur dalam melakukan penetapan dan penyesuaian upah minimum.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Koordinasi yang dimaksud dilakukan apabila data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum belum tersedia, dan/atau lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah minum juga belum tersedia.

Data dan lembaga yang diperlukan untuk menetapkan atau menyesuaikan upah minimum IKN wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan ibu kota negara.

Sebagai informasi, upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023 adalah senilai Rp3,5 juta. Sementara upah minimum Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2023 adalah senilai Rp3,3 juta. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, ibu kota nusantara, IKN, ibu kota baru, upah minimum, PP 51/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Senin, 03 Juni 2024 | 12:05 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt

Senin, 03 Juni 2024 | 11:04 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Tertentu di IKN

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:30 WIB
PMK 28/2024

Ada 3 Jenis Jasa yang Tidak Dipungut PPN di IKN, Begini Perinciannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya