Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikut Konsensus, Irlandia Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi Jadi 15%

A+
A-
0
A+
A-
0
Ikut Konsensus, Irlandia Bakal Naikkan Tarif Pajak Korporasi Jadi 15%

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Irlandia akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 12,5% menjadi 15%. Angka tersebut sesuai dengan kesepakatan tarif pajak korporasi minimum global yang baru saja tercapai pekan lalu.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan tarif pajak 15% yang nantinya dikenakan atas korporasi multinasional bakal tetap lebih rendah dan kompetitif bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara lain.

"Persetujuan kemarin adalah kompromi yang adil. Konsensus kemarin memberikan kepastian jangka panjang terhadap pengusaha sekaligus pekerja di Irlandia," ujar Donohoe, dikutip Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Seperti diketahui, Irlandia pada awalnya tidak menyetujui proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati negara Inclusive Framework pada Juli 2021. Kala itu, tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati adalah 'paling rendah' sebesar 15%.

Diksi 'paling rendah' pada kesepakatan awal dipandang bisa menimbulkan ketidakpastian dalam jangka menengah dan panjang. Saat itu Irlandia enggan turut serta menyetujui Pilar 2 versi Juli 2021.

Pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy yang baru saja disepakati pada 8 Oktober, frasa 'paling rendah' telah dihapus sehingga dapat dipastikan tarif pajak korporasi minimum global bakal tetap sebesar 15% dan tidak akan meningkat pada masa yang akan datang.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Hal inilah yang membuat Irlandia akhirnya bersedia untuk menyetujui rezim pajak korporasi minimum global. "Berkat usaha kita, tarif pajak minimum untuk korporasi disepakati sebesar 15%. Tarif minimum sesungguhnya bisa lebih tinggi dan tidak pasti, tetapi kita berhasil menghindarkan risiko tersebut," ujar Donohoe.

Nantinya, tarif pajak korporasi sebesar 12,5% masih akan berlaku terhadap usaha dengan pendapatan di bawah EUR750 juta. Sebagaimana yang tertuang dalam konsensus, tarif pajak korporasi minimum global tidak berlaku terhadap perusahaan yang tidak memenuhi threshold tersebut.

"Dengan demikian, artinya tidak ada perubahan tarif pajak bagi 160.000 usaha di Irlandia," ujar Donohoe. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, ekonomi digital, pajak internasional, pajak digital, Irlandia, pajak minimum global, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya