Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti UU HKPD, Ketua MPR Minta Pemda Siapkan Regulasi Soal Dana Abadi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ikuti UU HKPD, Ketua MPR Minta Pemda Siapkan Regulasi Soal Dana Abadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan regulasi terkait dengan pembentukan dana abadi.

Permintaan Bambang ini merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya agar pemda mengalihkan endapan alokasi APBD-nya ke kantong dana abadi. Jokowi menemukan ada Rp123 triliun APBD yang masih mengendap di bank sepanjang 2022 lalu.

"[Kami] meminta pemerintah menentukan dan mengatur regulasi untuk pengelolaaan dana abadi tersebut, agar dana abadi nanti dapat dijalankan secara optimal dan transparan," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemda, imbuh Bambang, juga perlu mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan tidak terserapnya alokasi APBD 2022 tersebut. Dia berharap dengan evaluasi yang optimal, realisasi APBD 2023 bisa lebih maksimal.

Jika dana abadi benar-benar terbentuk, Bambang juga meminta pemerintah pusat dan daerah agar memastikan pengawasan terhadap pengelolaan dana abadi pada 2023 bisa dijalankan secara maksimal. Menurutnya, pengawasan perlu diatur dan dijalankan agar dana tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"[Juga] meminta pemerintah daerah, melalui kepala daerah, berkomitmen menjalankan dana abadi untuk kesejahteraan di wilayah masing-masing," kata Bambang.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Sebelumnya, dalam arahannya kepada seluruh pemerintah daerah, Jokowi mewanti-wanti soal munculnya SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) pada APBD 2023. Potensi adanya SiLPA ini, ujar Jokowi, kemudian diantisipasi pemerintah pusat melalui penerbitan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pasal 149 UU HKPD menyebutkan apabila SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanannya tinggi, SiLPA bisa diinvestasikan dan/atau digunakan untuk membentuk dana abadi daerah. Pembentukan dana abdi daerah ini tetap perlu memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah harus dipenuhi terlebih dulu.

"Pemerintah memberikan ruang untuk mendirikan, membangun, dana abadi. Kalau pemerintah pusat punya Sovereign Wealth Fund, daerah juga bisa. Yang punya DBH dan PAD besar, disisihkan ditabung di dana abadi. Sudah ada dalam UU HKPD," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Selain itu, Jokowi melanjutkan, pemerintah daerah bisa juga menginvestasikan dana abadinya ke dalam Indonesia Investment Authority (INA). Dengan begitu, pemda diyakini bisa mendapatkan keuntungan dari dana abadi yang dikelolanya.

Pasal 164 UU HKPD juga mengatur lebih terperinci mengenai pembentukan dana abadi oleh pemerintah daerah. Beleid ini menyebutkan bahwa daerah bisa membentuk dana abadi daerah melalui penerbitan peraturan daerah (perda).

"Pembentukan dana abadi daerah ... mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik," bunyi Pasal 164 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Selanjutnya, diatur pula bahwa dana abadi daerah dikelola oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah. Pengelolaan dana abadi daerah perlu dilakukan untuk investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dan abadi daerah menjadi pendapatan daerah," bunyi Pasal 165 ayat (3) UU HKPD. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, dana abadi, SiLPA, Jokowi, APBD, MPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya