Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Imbas PPKM, Kota Bogor Pangkas Target Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Imbas PPKM, Kota Bogor Pangkas Target Pajak Daerah

Calon penumpang KRL antre memasuki Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menurunkan target penerimaan pajak daerah melalui APBD Perubahan 2021. Langkah ini diambil sebagai imbas pemberlakuan PPKM level 3 di kota tersebut pada Agustus 2021 lalu.

APBD Perubahan 2021 menurunkan target penerimaan pajak daerah hingga 13%, dari yang awalnya mencapai Rp651 miliar menjadi tinggal Rp565,6 miliar.

"Karena kondisi Covid-19 memang terjadi lonjakan bulan Juni sampai Agustus, dan di situ diberlakukan PPKM level 3 dengan berbagai kebijakan pembatasan termasuk ganjil genap," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Secara khusus, jenis pajak daerah yang dievaluasi targetnya oleh Pemkot Bogor dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Untuk saat ini, Lia mengatakan realisasi pajak daerah Kota Bogor sudah mencapai Rp497 miliar atau 88% dari target pajak daerah yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2021.

Dengan PPKM yang sudah diturunkan ke level 1 dan aktivitas perekonomian yang mulai berjalan lebih baik, target penerimaan pajak daerah diharapkan tercapai.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Dalam 2 bulan terakhir tidak ada gelombang ketiga dan levelnya benar-benar new normal seperti sesuai dengan harapan kami semua," ujar Lia seperti dilansir inilahkoran.com.

Dengan berlakunya PPKM level 1, restoran sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas yang lebih besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan potensi pajak restoran.

Kegiatan usaha yang menjadi sumber pajak hiburan seperti tempat karaoke sudah diperbolehkan untuk buka. "Dengan sisa waktu yang ada, mudah-mudahan bisa terkejar target pajak hiburan," ujar Lia. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, APBD, Bogor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya