Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF Beri Catatan Khusus Soal PPN Digital Indonesia, Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
IMF Beri Catatan Khusus Soal PPN Digital Indonesia, Apa Saja?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memberikan catatan khusus terhadap skema PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagaimana yang telah diatur pada PMK 48/2020.

Merujuk pada laporan terbaru IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, Indonesia adalah salah satu negara yang sudah lebih dulu membuat daftar perusahaan yang masuk kriteria dan selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada praktiknya, Indonesia lebih dulu menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazon, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PPN PMSE. Secara gradual, jumlah perusahan digital yang wajib memungut PPN PMSE terus bertambah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Langkah ini memang dapat meminimalisasi beban administrasi yang timbul akibat aturan baru. Namun, langkah ini menimbulkan tantangan bagi otoritas dalam mengidentifikasi perusahaan yang tercakup dalam ketentuan PPN PMSE," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Rabu (15/9/2021).

Tak hanya itu, langkah Indonesia untuk menunjuk pemungut PPN PMSE secara bertahap melalui pembuatan daftar pemungut PPN PMSE juga menimbulkan distorsi antara perusahaan yang tercakup dan yang belum tercakup dalam daftar pemungut PPN PMSE.

Secara jangka panjang, IMF memandang pendekatan self-assessment adalah langkah yang lebih tepat bila dibandingkan dengan skema penunjukan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh Indonesia saat ini.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Seperti diketahui, PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020 mengatur pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dan jumlah traffic lebih dari 12.000 transaksi dalam setahun.

Sebelum memungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE melalui Keputusan Dirjen Pajak.

Bagi pelaku usaha yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetapi telah memenuhi kriteria pemungut, PMK 48/2020 mengatur pelaku usaha PMSE dapat, bukan wajib, menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, pajak online, pajak internasional, pajak elektronik, IMF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya