Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Barang Bekas Ternyata Masuk Lartas, Masih Bisa Diambil?

A+
A-
0
A+
A-
0
Impor Barang Bekas Ternyata Masuk Lartas, Masih Bisa Diambil?

Ilustrasi. ABK kapal kargo KM Kendhaga Nusantara 7 mengawasi proses muat kontainer ke KM Kendhaga Nusantara 7 di Dermaga Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu tahu bahwa barang yang diimpor ke dalam negeri harus dalam keadaan baru, tidak boleh bekas. Barang impor dalam kondisi bekas ternyata masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas).

Ketentuan di atas diatur dalam Permendag 20/2021. Pasal 18 beleid tersebut dengan jelas menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Lantas apakah barang impor dalam kondisi bekas masih bisa dikeluarkan dari kantor Bea Cukai?

"Jika barang tidak dalam keadaan baru maka importir harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Kementerian Perdagangan agar bisa mengeluarkan barang," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila importir tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan maka barang bekas yang diimpor tidak bisa dikeluarkan. Jika hal itu terjadi, importir bisa mengajukan re-ekspor ke Kantor Bea Cukai terkait agar barang bisa dikirimkan kembali ke negara asal.

Namun, jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, barang tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah 60 hari sejak status BTD berlaku, status barang akan otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait sebagai tindak lanjut.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sebagai catatan tambahan, Menteri Perdagangan berwenang menetapkan jenis barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri, dan/atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

Ada beberapa hal yang membuat importasi barang bekas diizinkan. Di antaranya, barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri.

Impor barang tidak baru juga bisa dilakukan apabila barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, barang impor tidak baru, barang bekas, Permendag 20/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya