Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Barang Kiriman & Bea Masuk Hulu Migas, Unduh Aturannya di Sini

A+
A-
17
A+
A-
17
Impor Barang Kiriman & Bea Masuk Hulu Migas, Unduh Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.02 Januari 2020 bertajuk ‘Taxation Provisions on Imports of Consigned Goods & the Simplification of Customs Registration’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali merevisi ketentuan mengenai pemberian fasilitas di bidang perpajakan.

Pemerintah bahkan telah merilis 6 beleid yang terkait dengan kepabeanan. Meski mengatur pada bidang yang sama, beleid yang mulai dipublikasikan selama dua minggu terakhir ini menyoroti sektor yang berbeda.

Mulai dari beleid yang memperbarui regulasi tentang fasilitas atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pengeluaran impor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU), dan aspek perpajakan untuk angkut terus dan angkut lanjut.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Selanjutnya, ada beleid yang membahas tentang pembebasan bea masuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi. Selain itu, ada beleid yang menjabarkan upaya pemanfaatan teknologi untuk penyederhanaan proses registrasi di bidang kepabeanan.

Adapun beberapa aturan baru yang dipublikasikan selama dua minggu terakhir Januari ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.02 Januari 2020 bertajuk ‘Taxation Provisions on Imports of Consigned Goods & the Simplification of Customs Registration’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Pembebasan Bea Masuk untuk PPN dan PPnBM terhadap Barang Mewah atas Impor BKP

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2019, pemerintah merevisi ketentuan pembebasan bea masuk untuk PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak. Secara garis besar, terdapat tiga hal yang berbeda pada beleid yang diberlakukan sejak tanggal 31 Desember 2019 ini.

Baca Juga: UU Insentif Pajak Bermasalah, Eksportir Filipina Minta Segera Revisi

Pertama, penambahan barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Kedua, ketentuan untuk barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama. Ketiga, fasilitas tidak dipungut untuk barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

  • Ketentuan Pajak dan Bea Cukai untuk Impor Barang Kiriman

Pemerintah merilis PMK No.199/PMK.010/2019 guna melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman.

Melalui beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini, pemerintah melakukan beberapa perubahan. Adapun perubahan yang signifikan terletak pada penurunan batas maksimal (de minimis) atas nilai pabean barang kiriman impor untuk dipakai yang mendapat pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun
  • Fasilitas Bea Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Pemerintah memperbarui regulasi yang membebaskan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembaruan tersebut dituangkan dalam PMK No. 200/PMK.04/2019 yang diundangkan pada 27 Desember 2019.

  • Pengeluaran Impor Kendaraan Bermotor CBU

Guna memberikan kepastian hukum dan efektivitas atas pengeluaran kendaraan bermotor CBU impor, pemerintah merilis PMK No.202/PMK.06/2019. Berdasarkan aturan ini kendaraan bermotor CBU impor hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

  • Aspek Perpajakan untuk Angkut Terus dan Angkut Lanjut

Secara umum, melalui PMK No.216/PMK.04/2019, pemerintah mengatur tentang pemasukan barang ke Kawasan Pabean (Inward Manifest) dan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean (Outward Manifest) atau tempat lain di Kawasan Bebas.

Baca Juga: Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan
  • Pembebasan Bea Masuk Kegiatan Usaha Hulu Migas

Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada pelaku usaha dengan berdasarkan pada 6 kondisi. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK No.217/PMK.04/2019 yang diundangkan pada 31 Desember 2019.

  • Pembebasan Bea Masuk Penyelenggaraan Panas Bumi

Tidak hanya kegiatan hulu migas, pemerintah juga juga memberikan pembebasan bea masuk pada kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang berupa pemanfaatan tidak langsung. Pembebasan ini tertian dalam PMK No.218/PMK.04/2019.

  • Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Pemerintah berupaya menyederhanakan sistem pendaftaran sebagaimana diatur dalam PMK No. 219/PMK.04/2019. Melalui PMK ini segala bentuk permohonan registrasi kepabeanan wajib dilakukan melalui sistem Online Single System (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan Portal DJBC. (kaw)

Baca Juga: DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Newsletter, peraturan pajak, kajian pajak, barang kiriman, de minimis, hulu migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya