Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

A+
A-
1
A+
A-
1
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berpandangan pengawasan terhadap barang kiriman baik milik TKI maupun non-TKI tidak memiliki keterkaitan dengan upaya peningkatan penerimaan.

Suahasil mengatakan tugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidaklah hanya mengumpulkan penerimaan negara, melainkan juga menjaga perbatasan dan menjadi trade facilitator.

"Kita menginginkan bea cukai kita memfasilitasi perdagangan. Ketika dia menjaga itu, dia membuat perdagangan itu lebih lancar, ekspor bisa keluar lebih cepat, dan impor ketika masuk adalah barang yang benar dengan memperhatikan dampaknya bagi perekonomian," ujar Suahasil dalam podcast bersama Rhenald Kasali, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Bila terdapat impor barang kiriman yang dikenai denda oleh DJBC, Suahasil mengatakan denda tersebut muncul akibat underreporting atas barang yang dikirim. Menurut Suahasil, perusahaan pengirimlah yang seharusnya bertanggung jawab untuk mendeklarasikan harga dari barang kiriman.

"Misal, suatu sepatu sangat mudah dicek. Kalau terjadi discrepancy yang besar sekali, Bea Cukai lalu melakukan koreksi. Koreksi ini biasanya karena underreporting, jadi dia harus mengoreksi ke atas sesuai dengan harga yang ada di website-nya saja," ujar Suahasil.

Berkaca pada dinamika terkait dengan barang kiriman dalam beberapa waktu terakhir, Suahasil mengatakan Kemenkeu telah meminta DJBC untuk terus mengedepankan komunikasi yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Menegakkan aturan itu adalah tugas, tetapi berkomunikasi dengan warga itu harus dilakukan. Ini prosedurnya seperti apa sih?" ujar Suahasil.

Suahasil mengatakan DJBC tidak memiliki hak untuk membuka barang kiriman. Pihak yang membuka barang kiriman adalah perusahaan jasa titipan (PJT), bukan DJBC. Namun, DJBC hanya menyaksikan proses pembukaan barang kiriman tersebut.

"Bea Cukai harus memastikan barangnya dibuka, ditutup lagi, lalu kemudian kalau semua proper maka tetap dikirimkan. Tanggung jawab Bea Cukai kita akan impose ke teman-teman. Jalankan prosedur. Pengiriman barang kita harap disertai dengan informasi yang komplet," ujar Suahasil. (sap)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang kiriman, bea masuk, bea impor, pemeriksaan, DJBC, PMI, TKI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya