Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Barang Pakai Self Assesment, DJBC Beri Tip Agar Tak Kena Sanksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor Barang Pakai Self Assesment, DJBC Beri Tip Agar Tak Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 kini menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan sehingga terdapat konsekuensi sanksi apabila terbukti under invoice.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan setiap importir wajib menyampaikan data atas barang kiriman secara benar. Pasalnya, sanksi bakal dikenakan apabila terjadi kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan.

"Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean," katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Encep mengatakan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman, termasuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Praktik ini akan menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing juga dapat mengancam industri dalam negeri karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.

Murahnya harga barang disebabkan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dia menjelaskan strategi untuk mengatasi praktik under invoicing yakni menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan, tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Dalam pelaksanaannya, DJBC bakal melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean ini meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan. Sementara itu, penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat bea cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh pejabat bea cukai atau SKP.

"Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut," ujarnya.

Encep menyebut ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar apabila kekurangan pembayaran bea masuk. Oleh karena itu, importir perlu mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data dengan benar, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke DJBC.

Di sisi lain, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. (sap)

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, barang kiriman, impor, pemeriksaan barang kiriman, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?