Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Masih Lesu, Penerimaan PDRI Terkontraksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor Masih Lesu, Penerimaan PDRI Terkontraksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masih lesunya arus importasi ke Indonesia mengakibatkan terkontraksinya penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI). Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (19/12/2019).

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan realisasi impor sepanjang Januari—November 2019 tercatat senilai US$156,22 miliar. Capaian tersebut tercatat turun sekitar 9,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$173,34 miliar.

Bersamaan dengan hal tersebut, berdasarkan pemberitaan Kontan, realisasi penerimaan PDRI hingga akhir November 2019 tercatat senilai Rp209,58 triliun. Nilai tersebut tercatat turun 6,68% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp223,6 triliun.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika dibedah, penerimaan PDRI itu terdiri atas pertama, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp155,85 triliun atau turun 7,82% (year on year/yoy). Kedua, penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor senilai Rp49,36 triliun atau turun 1,38% (yoy). Ketiga, penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp4,37 triliun atau tumbuh 14,08% (yoy).

Hingga sekarang belum ada keterangan resmi terkait performa tersebut. Kementerian Keuangan dijadwalkan akan menggelar konferensi pers APBN Kita untuk kinerja APBN 2019 hingga akhir November pada hari ini.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti insentif fiskal yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk pelaku usaha di sektor properti. Otoritas mulai menagih janji pertumbuhan sektor tersebut karena insentif sudah diberikan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kenaikan Tarif

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan pada dasarnya penerimaan PDRI dipengaruh impor, baik itu barang konsumsi, bahan baku atau penolong, serta barang modal.

Namun, untuk penerimaan PPh pasal 22, koreksinya tidak sedalam penerimaan PPN impor. Hal ini dikerenakan sudah ada kebijakan tarif untuk beberapa jenis komoditas, terutama barang konsumsi, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2018.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun
  • Insentif Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak yang telah diberikan kepada para pelaku usaha sektor properti perlu dikaji ulang terkait dengan dampak dan keefektifannya terhadap kinerja bisnis properti.

“Saya sedang menghitung berapa besar nilai pajak yang terasosiasi dengan suatu transaksi properti. Saya betul-betul meminta sektor properti mulai bekerja dengan meningkatkan pertumbuhannya,” katanya.

  • Mitigasi ‘Efek Samping’

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas telah menyusun beberapa langkah mitigasi ‘efek samping’ omnibus law perpajakan. Salah satu fokusnya adalah mengamankan penerimaan pajak pada 2021.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Jika pembahasan dengan DPR berjalan lancar, omnibus law perpajakan akan berlaku efektif pada 2021. Langkah mitigasi yang akan dilakukan berupa kalkulasi ulang atas penetapan target penerimaan pajak. Hal ini berkaitan dengan pemangkasan tarif pajak penghasilan PPh badan dari 25% menjadi 20%.

“Langkah mitigasi dari mulai dari penyusuan anggaran di tahun depan yang untuk 2021, terutama dari penetapan target penerimaan pajak,” katanya.

  • NJOP PBB-P3

Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi baru mengenai tata cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). Dirilisnya regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan simplifikasi regulasi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan NJOP PBB. Beleid ini pada gilirannya merevisi dan mencabut beleid sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 139/2014. (kaw)



Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, penerimaan pajak, impor, PDRI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?