Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini Kini Kena BMTP

A+
A-
3
A+
A-
3
Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini Kini Kena BMTP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar negara asal impor produk sirop fruktosa yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Melalui PMK 81/2023, pemerintah merevisi PMK 126/2020 perihal pengenaan BMTP atas sirop fruktosa berdasarkan penelitian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Impor sirop fruktosa asal Turki, Korea Selatan, dan Thailand dilaporkan meningkat sehingga dikenakan BMTP.

"Sesuai dengan hasil evaluasi KPPI terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 hingga September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand," bunyi pertimbangan PMK 81/2023, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

BMTP dikenakan terhadap importasi produk sirop fruktosa dari semua negara. Namun, pemerintah memberikan pengecualian terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara dalam lampiran PMK 81/2023.

Pada lampiran PMK 81/2023, daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP sebanyak 122 negara, lebih sedikit dari yang tertuang pada PMK 126/2020 sebanyak 124 negara. Dalam hal ini, Turki, Korea Selatan, dan Thailand kini dikeluarkan dari daftar pengecualian BMTP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Filipina dari daftar negara yang dikecualikan dari BMTP. Hal ini dilakukan lantaran pangsa impor produk sirop fruktosa dari Filipina terpantau mengalami penurunan.

Terhadap impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin.

Dalam hal importasi menggunakan SKA preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Jika produk sirop fruktosa berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan, importasi tersebut bakal dipungut BMTP.

Apabila SKA sedang dilakukan permintaan retroactive check, importasi produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, juga dipungut BMTP.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 28 Agustus 2023]," bunyi Pasal II PMK 81/2023. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 86/2023, bea masuk tindakan pengamanan, BMTP, sirop fruktosa, bea masuk, impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya