Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Sirop Fruktosa Kini Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Tarifnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Impor Sirop Fruktosa Kini Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Tarifnya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan safeguard atas impor produk sirop fruktosa lantaran menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/2020, disebutkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sirop fruktosa.

"Terhadap barang impor berupa sirop fruktosa dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20 dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bea masuk safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan perincian tarif sebesar 24% untuk tahun pertama pengenaan bea masuk safeguard, 22% pada tahun kedua pengenaan, dan 20% pada tahun ketiga pengenaan.

Pada Pasal 3, dijelaskan semua importasi produk sirop fruktosa dikenai bea masuk safeguard kecuali produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam lampiran. Terdapat 124 negara yang dicantumkan dalam lampiran PMK No. 126/2020.

Pengenaan bea masuk safeguard berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyertakan surat keterangan asal (SKA).

SKA akan diteliti berdasarkan PMK yang mengatur tentang penelitian SKA untuk pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bea masuk safeguard berlaku penuh atas impor sirop fruktosa yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean atau yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Atas pemasukan dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat (TPB), bea masuk safeguard ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan. PMK diundangkan pada 9 September 2020 dan berlaku 7 hari kerja kemudian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk tambahan, safeguard, kebijakan bea masuk, impor sirop fruktosa ,nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?