Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Teruskan Budaya WFH, Perusahaan Filipina Tak Bisa Dapat Insentif

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingin Teruskan Budaya WFH, Perusahaan Filipina Tak Bisa Dapat Insentif

Ilustrasi. Pegawai beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan "work from office (WFO)" di Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina, Carlos Dominguez III, menegaskan perusahaan tidak bisa menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) jika ingin tetap menikmati insentif pajak. Pernyataan menkeu ini khusus ditujukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan manajemen proses bisnis.

Dominguez mengatakan secara umum pemerintah tidak melarang perusahaan teknologi menerapkan WFH bagi pegawainya setelah 31 Maret 2022. Namun, Bagian 309 dari UU Pajak mengatur perusahaan yang berlokasi di zona khusus harus beroperasi dalam kawasan agar dapat memperoleh insentif.

"Mereka harus melepaskan insentif pajak yang mereka nikmati saat ini karena undang-undangnya jelas tentang ini," katanya, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dominguez mengatakan perusahaan yang terdaftar di lembaga promosi investasi seperti Otoritas Zona Ekonomi Filipina akan diberikan insentif khusus dari pemerintah. Insentif itu misalnya pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau pengenaan tarif PPh badan khusus sebesar 5% sebagai pengganti semua pajak seperti PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

Di sisi lain, perusahaan diharuskan mematuhi ketentuan tentang pengoperasian proyek atau kegiatan yang terdaftar dalam batas-batas geografis zona tempat proyek atau kegiatan didaftarkan.

Dominguez menilai menerapkan WFH sambil menikmati insentif pajak akan menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan lain yang berlokasi di luar zona khusus. Pasalnya, perusahaan di luar zona khusus selama ini telah membayar pajak dengan tarif normal secara teratur.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dia juga menyebut bekerja dari kantor sudah semakin aman seiring dengan tingkat vaksinasi yang terus bertambah. Menurutnya, kegiatan produktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 dan meredam risiko akibat konflik Rusia-Ukraina.

"Kami berharap perusahaan teknologi yang terdaftar di IPA dapat membantu Filipina pulih dari pandemi dan mengurangi dampak krisis," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Bisnis Filipina telah mengusulkan pengaturan kerja secara hibrida di tengah kenaikan harga minyak global. Kenaikan harga minyak dinilai telah membuat ongkos transportasi lebih mahal bagi pekerja.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Seruan mereka untuk memperpanjang penerapan pengaturan WFH setelah 31 Maret 2022 ditolak oleh Dewan Peninjau Insentif Fiskal yang diketuai oleh Dominguez. Dewan menegaskan ketentuan WFH hanya berlaku sementara dan terikat waktu, hanya ketika terjadi lonjakan kasus Covid-19. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, diskon pajak, Covid-19, Filipina, WFH, WFO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya