Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 7 Alasan Pentingnya Inklusi Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini 7 Alasan Pentingnya Inklusi Pajak

Ilustrasi kegiatan Pajak Bertutur 2019 di SMAN 5 Madiun, Jumat (22/11/2019). (foto: KPP Pratama Madiun)

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum Hari Guru, otoritas pajak menggelar kegiatan Pajak Bertutur 2019 di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Senin (25/11/2019). Acara yang menjadi bagian dari program inklusi pajak ini menjadi bahasan beberapa media nasional.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan inklusi pajak menjadi faktor yang krusial di Indonesia. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

“Dalam konteks Indonesia, edukasi pajak harusnya tidak melulu diartikan sebagai program pemerintah tetapi turut diemban oleh seluruh pemangku kepentingan. DJP tidak mungkin memikul tanggung jawab edukasi pajak ini sendirian,” katanya.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana pemerintah menerbitkan omnibus law perpajakan. Salah satu poin terbaru yang akan masuk dalam omnibus law tersebut adalah rasionalisasi pajak daerah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • 7 Argumentasi Pentingnya Inklusi Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Ketiga, inklusi pajak sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, inklusi pajak bisa jadi solusi jangka panjang dalam menjamin kepatuhan pajak pekerja di sektor nonstandar yang mulai marak dewasa ini.

Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.

Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak. Keberhasilan agenda reformasi pajak Indonesia 2017-2020 yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak, sambung Darussalam, memiliki probabilitas keberhasilan besar jika didukung program edukasi pajak yang berkelanjutan.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Rasionalisasi Pajak Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasionalisasi pajak dareh yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan dimaksudkan untuk mengatur kembali beberapa aspek yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak secara nasional.

“Akan ditegaskan dalam RUU ini [omnibus law perpajakan] dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden. Kita terus formulasikan [skemanya], termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” jelasnya.

  • Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih optimistis adanya peningkatan investasi dengan adanya stimulus insentif. Selain itu, pemerintah juga berencana merevisi kembali daftar negatif investasi (DNI). Berdasarkan data Kemenkeu, investasi yang memanfaatkan fasilitas tax allowance dan tax holiday hingga saat ini mencapai Rp181,6 triliun.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

“Kami ingin memberikan sinyal kepada investor bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak hanya membawa uang, teknologi, dan pengetahuan, tetapi juga menciptakan kegiatan yang produktif bagi Indonesia,” katanya.

  • Evaluasi Belanja Perpajakan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyarankan agar pemerintah secara konsisten melakukan evaluasi belanja perpajakan. Hal ini untuk menguji sejauh mana efektivitas berbagai insentif dan relaksasi kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Meskipun demikian, investasi juga dipengaruhi oleh faktor nonpajak.

  • Dengan SIN, Harusnya Tidak Ada Pemeriksaan Pajak oleh Fiskus

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan dengan adanya single identity number (SIN), idealnya tidak ada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus. Banyaknya data yang dimiliki membuat otoritas pajak akan lebih banyak mengandalkan proses bisnis berbasis pelayanan dan konseling dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

“Dengan ini [SIN] kita berkeinginan untuk hapus pemeriksaan. Jadi, dengan data SIN, Ditjen Pajak hanya ingin konseling dengan wajib pajak,” tegasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak bertutur, inklusi pajak. kesadaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?