Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

A+
A-
115
A+
A-
115
Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Menkop UKM) menetapkan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, koperasi simpan pinjam (KSP)/KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS) serta unit simpan pinjam (USP) koperasi/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.

“Perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi … berupa nomor induk berusaha dan izin,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Izin usaha simpan pinjam terdiri atas izin usaha (izin usaha KSP/KSPPS dan izin usaha USP/USPPS koperasi) serta izin jaringan pelayanan. Adapun izin jaringan pelayanan wajib jika KSP/KSPPS akan membuka jaringan pelayanan (kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas).

Izin usaha simpan pinjam dilakukan sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Adapun pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Persyaratan Izin Usaha

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pengajuan izin usaha oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus melengkapi sejumlah persyaratan. Ada persyaratan yang dimaksud meliputi:

Baca Juga: Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya
  • bukti setoran modal usaha awal pada koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum (untuk KSP) dan bank syariah (untuk KSPPS) disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;
  • bukti setoran modal tetap USP/USPPS koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum (untuk koperasi yang memiliki USP koperasi) dan bank syariah (untuk koperasi yang memiliki USPPS koperasi);
  • rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  • administrasi serta pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi;
  • pengurus dan pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai ditandatangani yang mencakup:
    1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan,
    2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan
    3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 tahun terakhir;
  • surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
  • surat pernyataan bermeterai ditandatangani oleh pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
    1. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank,
    2. simpanan dan simpanan berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya,
    3. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal, dan
    4. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa investasi langsung (dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman kepada koperasi lain melalui kerja sama antarkoperasi) serta pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat;
  • surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat (beneficial owner) di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus;
  • kepemilikan peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa;
  • sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola;
  • bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja; serta
  • surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, selain memenuhi persyaratan tersebut, bagi KSPPS atau USPPS koperasi harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai prinsip syariah dengan ketentuan:

  • mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau
  • memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Modal Awal

Adapun berdasarkan pada Pasal 8 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal untuk KSP/KSPPS primer dalam bentuk tabungan dengan perincian:

  • paling sedikit Rp500 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
  • paling sedikit Rp1 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
  • paling sedikit Rp2 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal untuk KSP/KSPPS sekunder dalam bentuk tabungan dengan perincian:

Baca Juga: Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam
  • paling sedikit Rp750 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
  • paling sedikit Rp1,5 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
  • paling sedikit Rp3 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Modal usaha awal yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% dari modal usaha awal. Modal usaha awal yang dihimpun dari 1 KSP/KSPPS paling banyak 50% dari modal usaha awal.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (8) Permenkop UKM 8/2023, setiap pembentukan USP/USPPS koperasi harus menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi dalam bentuk tabungan dengan perincian:

  • modal tetap USP/USPPS koperasi primer paling sedikit Rp500 juta; dan
  • modal tetap USP/USPPS koperasi sekunder paling sedikit Rp1 miliar.

“Izin usaha simpan pinjam berlaku selama badan hukum koperasi berdiri dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 18 Permenkop UKM 8/2023. (kaw)

Baca Juga: Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 8/2023, simpan pinjam, koperasi simpan pinjam, koperasi, modal awal koperasi simpan pinjam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Kamis, 11 April 2024 | 11:00 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Daftar Definisi Istilah dalam Kebijakan Akuntansi Koperasi

Rabu, 10 April 2024 | 15:00 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Simpan Pinjam Wajib Terapkan SAK EP? Simak di Sini

Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?