Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Fasilitas Perpajakan untuk Kontraktor Migas Skema Cost Recovery

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Fasilitas Perpajakan untuk Kontraktor Migas Skema Cost Recovery

Fasilitas hulu migas. (foto: pertamina.com/energia)

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memiliki keleluasaan untuk memilih skema kontrak pembagian hasil produksi minyak dan gas bumi (migas). Demi mengundang investor, pemerintah tidak lagi membatasi skema bagi hasil hanya terbatas untuk gross split.

Melalui Peraturan Menteri ESDM 12/2020, KKKS bisa memilih skema cost recovery alias pengembalian biaya operasi, atau skema gross split. Terhadap masing-masing skema kontrak, pemerintah juga menawarkan fasilitas perpajakan. Untuk cost recovery, fasilitas perpajakan diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017.

"... untuk meningkatkan penemuan cadangan migas nasionak dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas ...," bunyi bagian pertimbangan PP 27/2017 mengungkap salah satu alasan diberikannya fasilitas perpajakan kepada investor migas, dikutip Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Secara terperinci, pemberian fasilitas perpajakan diberikan terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Fasilitas Perpajakan Eksplorasi

Pasal 26A PP 27/2017 menyebutkan fasilitas yang diberikan kepada kontraktor selama masa eksplorasi di antaranya adalah, pertama, pembebebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Kedua, PPN atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atas 4 hal. Keempatnya adalah perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu, dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang digunakan di dalam rangka operasi perminyakan.

Ketiga, atas aktivitas eksplorasi juga tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk.

Keempat, pengurangan PBB sebesar 100% dari pajak bumi dan bangunan migas terutang yang tercantum dalam SPPT selama masa eksplorasi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Fasilitas Perpajakan Eksploitasi

Pasal 26B kemudian mengatur secara terperinci mengenai fasilitas perpajakan selama aktivitas eksploitasi. Pada tahap eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu migas, kontraktor diberikan sejumlah fasilitas.

Kontraktor akan mendapatkan fasilitas, pertama, pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Kedua, pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan selama masa eksploitasi berlaku atas 4 hal. Keempatnya adalah perolehan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan JKP tertentu.

Ketiga, kontraktor juga tidak akan dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk.

Keempat, pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam SPPT.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Namun perlu dicatat, fasilitas perpajakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh kontraktor yang telah menyesuaikan kontrak bagi hasil (PSC)-nya sesuai dengan PP 27/2017.

"KKKS ... dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak kerja (KKS) sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam PP ini dengan menyesuaikan KKS dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP ini," bunyi Pasal 38A PP 27/2017.

Dengan ketentuan tersebut, pemegang kontrak bagi hasil yang belum menyesuaikan PSC-nya dengan PP 27/2017 'seolah-olah' tidak bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah. Padahal, batas waktu penyesuaian kontrak-kontrak PSC sudah berakhir pada akhir 2017 lalu. (sap)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas perpajakan, migas, insentif pajak, PP 27/2017, cost recovery, gross split

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya