Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Harapan BKF untuk Pendapatan Per Kapita Nasional

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Harapan BKF untuk Pendapatan Per Kapita Nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (Foto: DDTCNews/Dik/Youtube FMB9ID_IKP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mampu mengerek pendapatan per kapita masyarakat hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun dari posisi saat ini US$US$4.050 atau Rp59,6 juta per tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan investasi ke dalam negeri, sehingga banyak lapangan pekerjaan baru tercipta. Selain itu, dia meyakini beleid itu akan menaikkan upah para pekerja di masa datang.

"Investasi akan tumbuh positif, menciptakan lapangan kerja, semakin banyak orang yang bekerja, dan upahnya pun semakin naik. Itu yang kami harapkan, upah yang makin layak," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Febrio meyakini membaiknya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang positif akan menghasilkan standar kehidupan masyarakat yang lebih tinggi. Standar kehidupan tersebut salah satunya ditandai dengan meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat.

Pada 2019, World Bank mencatat pendapatan per kapita penduduk Indonesia US$4.050 atau Rp59,6 juta per tahun. Menurut Febrio, pendapatan per kapita tersebut bisa naik menjadi US$10.000 atau Rp147,3 juta per tahun, dan kembali meningkat hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun.

"Kami pengen [pendapatan per kapita] tetap naik di US$10.000, dan naik lagi ke US$12.000, untuk menjadi negara dengan pendapatan perkapita lebih tinggi lagi," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Febrio menjelaskan UU Cipta Kerja menjadi jawaban atas keluhan mengenai rumitnya proses perizinan di Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja juga akan mendorong investasi atau pembentukan modal tetap bruto dengan kencang pada 2021, setelah diproyeksi tumbuh negatif tahun ini.

Mulai 1 Juli 2020, World Bank menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status itu didasarkan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita 2019 yang naik jadi US$4.050 dari sebelumnya US$3.840.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (Bsi)

Baca Juga: Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKF, pendapatan per kapita UU Cipta Kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB
PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Rabu, 17 Januari 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPh 21 Sederhanakan Pemotongan dan Permudah Pengawasan

Selasa, 16 Januari 2024 | 12:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Meski Turun, Surplus Perdagangan 2023 Cerminan Daya Tahan Eksternal RI

Minggu, 14 Januari 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kebutuhan Belanja Makin Tinggi, Penerimaan Pajak Harus Mampu Sustain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?