Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

Ilustrasi. Pekerja membuat pakan ternak kambing Sapera di Desa Werasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pakan ternak dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak itu ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Berdasarkan pada beleid tersebut, pakan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Namun, pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan.

“Yang dimaksud dengan ‘hewan kesayangan’ adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan,” bunyi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf f PP 49/2022, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dengan demikian, impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, impor dan/atau penyerahan pakan hewan ternak tidak terkena PPN karena dibebaskan.

Pembebasan PPN diberikan untuk pakan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan (PKH). Pakan ternak yang bebas PPN itu termasuk pakan konsentrat, rumput pakan ternak (gramineae), dan kacang tanaman pakan ternak (leguminosa).

Ketentuan umum dan ketentuan khusus terkait dengan pakan ternak, seperti definisi, jenis pakan, persyaratan impor, serta pendaftaran dan peredaran pakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PKH yang diampu Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ketentuan tersebut seperti Undang-Undang 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan s.t.d.t.d Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

Adapun pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak diberikan tanpa melalui surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. (kaw)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 49/2022, pakan ternak, hewan kesayangan, PPN, pembebasan PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade