Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Ini Komentar Hipmi Soal Ditariknya Beleid Pajak E-Commerce

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Komentar Hipmi Soal Ditariknya Beleid Pajak E-Commerce

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditariknya beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce dinilai menjadi bukti gagalnya pemerintah menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua Tax Center Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. Dia mengatakan ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 menjadi bukti ragu-ragunya pemerintah dalam meluncurkan kebijakan.

“Ini bentuk keragu-raguan pemerintah dalam mengeksekusi sebuah kebijakan. Pemerintah gagal dalam menyampaikan pesan positif,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

Dia pun menyoroti dua aspek dalam langkah penerbitan PMK 210/2018 yang kemudian ditarik kembali. Pertama, regulasi yang menitikberatkan kepada pelaku usaha di ranah platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi sumber resistensi karena tidak mengatur secara spesifik pelaku usaha di media sosial.

Menurutnya, otoritas harus membuat aturan main tambahan untuk pelaku usaha di media sosial. Penarikan beleid dinilai sebagai langkah mundur dalam pemajakan pelaku usaha yang bermain via elektronik.

“Harusnya pemerintah bikin aturan penarikan pajak di media sosial dan bukan mencabut PMK 210,” ungkapnya.

Baca Juga: Vietnam Kulik 42.898 Pedagang e-Commerce, Dicek Kepatuhan Pajaknya

Kedua, sikap setengah-setengah pemerintah dalam melakukan sosialisasi, terutama ke pelaku usaha. Gagalnya transmisi informasi secara utuh ini kemudian berbuah resistensi dari pelaku usaha.

“PMK 210 tidak ada objek pajak baru, tidak ada wajib pajak baru dan tidak ada tarif baru. Aturan itu hanya mengatur mekanisme orang berjualan di e-commerce. Jadi, ini bentuk kegagalan pemerintah untuk menyampaikan pesan positif,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, dagang-el, PMK 210/2018, Hipmi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 13:00 WIB
PMK 96/2023

Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:00 WIB
PERMENDAG 31/2023

Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 09:05 WIB
PMK 96/2023

PMK 96 Belum Berlaku, Sudah Ada PPMSE Bermitra Sukarela dengan DJBC

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:11 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah