Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

A+
A-
1
A+
A-
1
Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

Pekerja mengunggah produk tas kulit wanita ke pasar digital di Leswan Leather, Malang, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). Pengusaha tas kulit wanita setempat hampir 90 persen penjualannya melalui pasar digital serta media sosial untuk menjangkau konsumen di seluruh Indonesia dan mancanegara sehingga per bulan mampu menjual sedikitnya 500 produk dari usaha pemberdayaan 26 perajin kulit lokal. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menyatakan kebijakan pengetatan impor dilakukan, salah satunya, untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan Permendag 31/2023 akan membatasi impor barang yang dari luar negeri masuk secara langsung ke Indonesia. Kemendag melihat selama ini masih ada barang-barang impor yang belum memenuhi standardisasi barang layak beredar di Indonesia.

"Tujuan utama kami memberi perlindungan kepada konsumen dan UMKM sehingga ada beberapa barang tertentu kami perlu perketat," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Rifan mengatakan Permendag 31/2023 memuat beberapa pokok pengaturan salah satunya penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap impor barang konsumsi yang berharga murah dapat ditekan untuk melindungi industri dalam negeri terutama UMKM. Kemudian, dengan pengaturan ini juga diharapkan semua produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar dan memiliki izin edar dari otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Itu salah satu upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen saat mau berbelanja di platform digital," ujarnya.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Rifan menambahkan penerbitan Permendag 31/2023 akan mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil seperti predatory pricing. Melalui kebijakan ini, industri dalam negeri bakal memiliki kesempatan meningkatkan pemasaran produknya.

Meski demikian, penciptaan ekosistem e-commerce yang kondusif membutuhkan kolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya. Oleh karena itu, Kemenkeu juga menerbitkan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

PMK 96/2023 salah satunya mengatur penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri. PMK 96/2023 mengatur ada 8 komoditas yang dikenakan tarif MFN, lebih banyak dari sebelumnya hanya 4 komoditas.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Pada ketentuan yang lama, yakni PMK 199/2019 mengatur komoditas dengan tarif MFN hanya tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku. Sementara melalui PMK 96/2023, komoditas dengan tarif MFN bertambah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, niaga elektronik, impor, PPMSE, bea cukai, DJBC, PMK 96/2023, barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama