Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 96 Belum Berlaku, Sudah Ada PPMSE Bermitra Sukarela dengan DJBC

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK 96 Belum Berlaku, Sudah Ada PPMSE Bermitra Sukarela dengan DJBC

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Jumat (6/10/2023). Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat per 30 September 2023 telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp15,15 triliun dari 146 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sudah ada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang bermitra dengan otoritas.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC sebetulnya telah diatur dalam PMK 199/2019 walaupun hanya bersifat pilihan atau sukarela. Melalui PMK 96/2023, kemitraan antara PPMSE dan DJBC kemudian menjadi wajib atau mandatory.

"Beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan dengan DJBC, antara lain Lazada. Sedangkan dalam proses ada Shopee dan juga PPMSE yang lain," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Fadjar mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC dibutuhkan untuk membuat pelayanan impor barang kiriman makin akurat dan transparan. Selain itu, pelayanan impor juga bisa lebih cepat sehingga menguntungkan bagi PPME.

Dia menjelaskan kemitraan dengan DJBC diwajibkan kepada PPMSE yang melakukan 1.000 kiriman atau lebih dalam 1 tahun kalender. Dalam hal ini, kepala kantor pabean bakal menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan.

PPMSE pun wajib bermitra dengan DJBC paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Apabila sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Ketika ada pertukaran e-catalog dan e-invoice, DJBC akan dapat dengan mudah melakukan rekonsiliasi data dari PPSE dan consignment note (CN) yang disampaikan perusahaan jasa titipan (PJT).

Data e-catalog yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data e-invoice yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Setelah PMK 96/2023 berlaku pada 17 Oktober mendatang, Fadjar menyatakan DJBC akan menyisir PPMSE yang melakukan impor 1.000 kiriman atau lebih dalam 1 tahun kalender. Kepada PPMSE tersebut, DJBC akan segera mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan kemitraan pertukaran data e-catalog dan e-invoice.

"Kami juga memberi ruang dengan PMK 96/2023 ini apakah ada bentuk kemitraan lain yang bisa meningkatkan pelayanan dan pengawasan oleh kami," ujar Fadjar. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, TikTok Shop, niaga elektronik, PPMSE, PMK 96/2023, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

Senin, 10 Juni 2024 | 21:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

Senin, 10 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Wajib Laporkan Barang Bawaan ke Petugas DJBC saat Pulang Haji

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama