Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

A+
A-
2
A+
A-
2
Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

DALAM rangka pengawasan dan penegakan hukum, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang mengawasi dan memeriksa sarana pengangkut laut. Selain patroli laut, pengawasan tersebut juga dilaksanakan melalui kegiatan boatzoeking.

Lantas, apa itu boatzoeking?

Merujuk laman DJBC, boatzoeking adalah kegiatan pemeriksaan sarana pengangkut laut (kapal) yang dilakukan oleh petugas DJBC. Boatzoeking ini diterapkan terhadap seluruh kapal asing yang memasuki daerah pabean (wilayah Indonesia), baik kapal niaga maupun kapal wisata/pesiar.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Boatzoeking dilaksanakan sebelum kapal asing tersebut bersandar ke dermaga. Dalam pelaksanaan boatzoeking, petugas DJBC akan mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya dengan jumlah dan jenis kemasan barang yang berada di atas kapal.

Kegiatan boatzoeking dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat barang yang tidak diberitahukan dan barang yang disembunyikan. Misalnya, untuk memastikan tidak terdapat barang larangan seperti narkotika yang disembunyikan.

Melalui boatzoeking, petugas DJBC dapat mencegah kemungkinan terjadinya percobaan penyelundupan oleh orang atau sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal. Boatzoeking juga dimaksudkan untuk mengawasi seluruh peredaran barang baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Adapun boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pada pelabuhan laut. Unit verita DJBC itu di antaranya Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Manokwari, serta Bea Cukai Belawan.

Kendati menjadi wewenang DJBC, boatzoeking tidak dilakukan sembarangan. Sebab, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. SOP itu di antaranya petugas DJBC yang melakukan boatzoeking harus menunjukkan surat perintah boatzoeking.

Ketentuan lebih lanjut mengenai boatzoeking di antaranya dapat disimak dalam Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah (PP) 21/1996, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 238/PMK.04/2009, Perdirjen Bea dan Cukai P-53/BC/2010, dan PMK 261/PMK.04/2015. (kaw)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kamus pajak, kepabeanan, bea cukai, boatzoeking, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual