Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, pada bulan ini, akan menerbitkan daftar barang impor di bawah US$100 yang masuk dalam positive list untuk diizinkan diimpor melalui e-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan penyusunan positive list ini dilaksanakan berdasarkan Permendag 31/2023. Menurutnya, Kemendag saat ini tengah merampungkan penyusunan positive list barang impor tersebut.

"Kami dalam proses penyusunan positive list, yang segera [diterbitkan] kemungkinan bulan ini selesai," katanya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Rifan mengatakan Permendag 31/2023 diterbitkan untuk membatasi barang yang diimpor secara langsung melalui e-commerce. Beleid itu salah satunya mengatur barang yang diimpor melalui e-commerce harus memiliki nilai minimal US$100.

Meski demikian, beleid yang sama juga akan mengatur penetapan positive list berisi daftar barang seharga di bawah US$100 yang boleh diimpor secara langsung melalui e-commerce.

Dia menjelaskan saat ini Kemendag masih membahas penyusunan positive list tersebut bersama kementerian/lembaga lainnya. Nantinya, positive list tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Rifan menyebut barang impor di bawah US$100 yang masuk dalam positive list tersebut tidak akan terlalu banyak, yakni sekitar 10 item.

"Barangnya secara prinsip memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, impor, PPMSE, bea cukai, DJBC, PMK 96/2023, positive list

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama