Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Kunci Agar Inklusi Pajak Bisa Diterapkan Menyeluruh di Kampus

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Kunci Agar Inklusi Pajak Bisa Diterapkan Menyeluruh di Kampus

Ketua Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Setia Wirawan saat memberikan paparan dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Tax Center Universitas Gunadarma menjadi salah satu acuan pengelolaan tax center di Indonesia. Tax center ini menjadi bukti bahwa inklusi pajak bisa diterapkan untuk lintas disiplin ilmu.

Ketua Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Setia Wirawan mengatakan salah satu kunci agar inklusi pajak bisa dilakukan secara menyeluruh di kampus adalah kuatnya struktur organisasi. Untuk itu, Tax Center Universitas Gunadarma tidak menjadi program fakultas, apalagi jurusan.

“Inklusi pajak diajarkan pada seluruh program studi di Gunadarma dari jenjang D3 sampai S1 karena tax center menggunakan sistem sentralisasi yang bertanggungjawab langsung kepada institusi,” katanya dalam Lokakarya Inklusi Pajak Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dengan struktur organisasi di bawah kendali universitas, sambungnya, tax center mempunyai keleluasaan dalam menjalankan program. Program inklusi pajak bisa dimasukkan ke dalam setiap disiplin ilmu yang diajarkan di Universitas Gunadarma.

Hal ini membuat program inklusi pajak menjadi lebih luas dan tidak hanya sebatas pada mata kuliah umum wajib seperti Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Agama. Sebagai contoh, untuk jurusan sistem informasi, program inklusi pajak bisa masuk dalam mata kuliah keterampilan seperti membuat sistem aplikasi akuntansi perpajakan.

“Tujuan dari implementasi iklusi pajak bukan hanya untuk empat mata kuliah wajib, melainkan juga untuk mata kuliah lainnya,” paparnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Menurut Setia, inklusi pajak juga bisa dilakukan melalui kegiatan yang bersifat tambahan. Skema kompetensi tambahan yang ditunjukkan dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) bisa menjadi salah satu alternatif.

Tax Center Univeritas Gunadarma, sambung dia, mempunyai program relawan pajak yang bisa masuk sebagai kompetensi tambahan dalam SKPI. Adapun skema SKPI ini menjadi salah satu syarat kelulusan mahasiswa agar memiliki nilai tambah dan kompetitif di pasar tenaga kerja.

“SKPI ini mirip CV bagi mahasiswa. Dengan ikut sebagai relawan pajak maka mahasiswa mandapatkan poin tertentu. SKPI ini akan membantu ketika lulus dan dalam proses melamar pekerjaan dengan kompetensi tambahan yang dimiliki,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inklusi pajak, ATPETSI, lanskap perpajakan, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB
KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:30 WIB
EDUKASI PAJAK

Kanwil Adakan Ruang Belajar Pajak untuk Puluhan Dosen dari 3 Kampus

Senin, 04 Maret 2024 | 14:00 WIB
IAIN CIREBON

Bangun Masyarakat Sadar Pajak, IAIN Cirebon Lantik Anggota Tax Center

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi Gen Z, KPP Jelaskan 4 Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?