Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Penjelasan BKF Kemenkeu Soal Manfaat Implementasi MLI

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini Penjelasan BKF Kemenkeu Soal Manfaat Implementasi MLI

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat tiga manfaat yang akan diperoleh dari penerapan multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Hal ini disampaikan oleh Melani Dewi Agusti, Fungsional Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam acara sosialisasi MLI yang terselenggara atas hasil kerja sama BKF dan Ditjen Pajak (DJP) pada Rabu (22/1/2020).

“Adanya MLI membuat kita tidak perlu merenegosiasi satu persatu yang dapat memakan waktu bertahun-tahun dan biaya, tenaga, serta pikiran yang juga tidak sedikit. Dengan adanya MLI ini, rekomendasi BEPS dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan efisien,” jelas Melani.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Secara lebih terperinci, Melani menjabarkan tiga manfaat yang diperoleh dengan adanya MLI. Pertama, memberikan sinyal positif kepada dunia internasional terkait komitmen Indonesia, sebagai anggota G20, untuk mewujudkan tax fairness.

Selain itu, MLI dapat digunakan untuk melawan upaya penghindaran atau pengelakan pajak yang mengerosi basis pajak di dunia melalui proyek BEPS OECD/G20, khususnya yang terkait dengan tax treaty. Melalui implementasi MLI, aggressive tax planing diharapkan dapat dicegah atau diperangi

Kedua, memberi kesempatan untuk mengadopsi rekomendasi rencana aksi ke-15 proyek BEPS secara serentak. Selanjutnya, MLI juga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang signifikan dibandingkan melalui renegosiasi bilateral.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Ketiga, MLI merupakan pelengkap dari pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Selain memaparkan manfaat MLI, Melani juga menjabarkan tentang latar belakang dan tujuan dari MLI. Lihat infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Melani memaparkan pula setidaknya terdapat tiga Latar belakang alasan Indonesia turut menerapkan MLI, padahal tidak wajib dan bukan minimum standard dalam proyek BEPS. Pertama, karena Indonesia anggota BEPS Inclusive Framework dan G20.

Kedua, karena adanya kebutuhan untuk mengubah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada untuk menambahkan ketentuan anti-avoidance rules. Ketiga, adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia perpajakan internasional.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sementara itu, tujuan dari penerapan MLI adalah untuk memodifikasi ketentuan dalam P3B secara serentak, sinkron, dan efisien, tanpa harus melalui proses negosiasi bilateral satu per satu. Pasalnya, cara negosiasi yang lama umumnya memerlukan alokasi tenaga yang banyak dan waktu yang panjang.

Pada kesempatan yang sama, Romario Riskitala dari Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP turut menjelaskan perincian pasal-pasal MLI yang diadopsi Indonesa. Adapun sosialisasi ini turut dihadiri Direktur Perpajakan Internasional DJP John L. Hutagaol dan Ketua Analisis BKF Wawan Juswanto. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLI, BEPS, OECD, tax treaty, P3B, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya