Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur secara khusus perlakuan pajak atas penghasilan berbentuk dividen yang diterima mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

Ketentuan mengenai dividen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2021 tentang Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan LPI dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini diundangkan pada 2 Februari 2021.

“Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga … dan fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 8 PP tersebut, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Ada dua kelompok penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerja sama dengan LPI. Keduanya merupakan objek pajak penghasilan. Pertama, dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal.

Namun, sesuai dengan ketentuan dalam PP 49/2021, terhadap penghasilan berupa dividen karena likuidasi yang diterima pihak ketiga untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) – yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak badan dalam negeri – berlaku 2 ketentuan.

Ketentuan pertama, dividen itu bukan objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 tahun sejak dividen itu diterima atau diperoleh.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Ketentuan kedua, dividen dikenai PPh yang bersifat final sebesar 7,5% atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Ketentuan ini berlaku jika dividen itu tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di NKRI paling singkat 3 tahun sejak dividen diterima atau diperoleh.

Sementara terhadap penghasilan berupa dividen karena likuidasi yang diterima pihak ketiga untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Kedua, dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dividen kelompok ini merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Dividen yang dimaksud meliputi pembagian laba, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan bentuk apapun.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Kemudian, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor. Ada pula pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.

Selanjutnya, pembagian laba dalam bentuk saham serta pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran. Ada pula jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.

Selanjutnya, pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan. Ini terjadi jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Ada pula pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut. Kemudian, pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Namun, sesuai dengan ketentuan dalam PP ini, dividen lainnya yang diterima pihak ketiga untuk SPLN dikenai PPh bersifat final sebesar 7,5% atau sesuai tarif yang diatur dalam P3B. Pengenaan PPh final itu berlaku jika kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Adapun dividen lainnya yang diterima pihak ketiga untuk SPDN dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Adapun PPh bersifat final dipotong entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga. Pemotongan dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

“Tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu,” demikian bunyi penggalan Pasal 12 ayat (4) PP tersebut.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik dividen karena likuidasi maupun divden lain dengan nama dan bentuk apapun, tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai informasi, LPI memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud antara lain mitra investasi, manajer investasi, BUMN, hingga entitas lainnya baik dari dalam maupun luar negeri.

Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan melalui pemberian atau penerimaan kuasa kelola, pembentukan usaha patungan, atau bentuk kerja sama lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 49/2021, Lembaga Pengelola Investasi, LPI, Indonesia Investment Authority, INA, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya