Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Persyaratan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP dan Pembaruannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Persyaratan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP dan Pembaruannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika belum menghasilkan persetujuan bersama, permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dapat diperbarui.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020.

“Atas permintaan pelaksanaan MAP … yang sudah dilakukan perundingan MAP tetapi belum menghasilkan persetujuan bersama dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) beleid itu, dikutip pada Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pertama, pelaksanaan perundingan MAP oleh dirjen pajak dan pejabat berwenang mitra P3B telah menghasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting).

Kesepakatan awal atas permintaan pelaksanaan MAP terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat keberadaan transaksi; pemilihan pendekatan analisis transaksi; pemilihan pihak yang diuji; dan pemilihan metode harga transfer.

Kemudian, dimuat pula pemilihan indikator laba, apabila metode harga transfer yang disepakati adalah Transactional Net Margin Method (TNMM). Atas permintaan pelaksanaan MAP selain terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat juga penafsiran ketentuan P3B.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kedua, diajukan secara tertulis oleh pejabat berwenang mitra P3B. Ketiga, diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) dan diajukan dalam batas waktu 6 bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49/2019.

Keempat, diajukan sebanyak-banyaknya satu kali untuk setiap permintaan pelaksanaan MAP. Usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional.

Adapun untuk usulan permintaan pelaksanaan MAP juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda P3B menurut wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Ketiga, diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B. Batas waktu terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Keempat, ditandatangani oleh WPDN atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kelima, dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai ketentuan P3B.

Usulan permintaan pelaksanaan MAP juga disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional. Simak artikel ‘Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP’. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-16/PJ/2020, PMK 49/2019, MAP, P3B, transfer pricing, WPDN, WNI, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya