Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Sebab Pekerja Asing dan Dividen dari LN Diberikan Insentif Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Ini Sebab Pekerja Asing dan Dividen dari LN Diberikan Insentif Pajak

DITERBITKANNYA peraturan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan melalui Peraturan Pemerintah No. 9/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 dinilai tak serta merta mengindikasikan Indonesia mulai menerapkan sistem pajak teritorial.

Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi menilai definisi subjek pajak yang terdapat pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja masih mencerminkan sistem pajak worldwide.

“Definisi penghasilan dalam UU Cipta Kerja masih mencakup yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri namun memang ada perlakuan khusus yang menurut saya termasuk sebagai insentif pajak,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perlakuan khusus tersebut tercermin dalam dua ketentuan yang terdapat dalam UU Ciptaker yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing berkeahlian tertentu serta dividen yang berasal dari luar negeri.

Gunawan menjelaskan tujuan awal pemberian fasilitas PPh bagi pekerja asing berkeahlian tertentu adalah untuk mendukung program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah. Ketentuan ini juga ditujukan untuk mempercepat proses alih pengetahuan bagi tenaga kerja Indonesia.

Sementara untuk insentif pengecualian PPh atas dividen dari luar negeri diharapkan dapat menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Menurut saya insentif ini berupaya menarik modal yang berada di luar negeri untuk masuk dan diinvestasikan di Indonesia melalui dua belas instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan,” tambah Gunawan.

Ingin tahu isi obrolan lengkapnya? Yuk simak di DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podtax, Gunawan Pribadi, pekerja asing, dividen, uu cipta kerja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya