Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Solusi Tantangan Pajak atas Sharing and Gig Economy

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Solusi Tantangan Pajak atas Sharing and Gig Economy

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan materi dalam ebinar bertajuk Transforming Indonesia Tax System to Address Digital Economy Challenges, Sabtu (10/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan dari sisi administrasi menjadi solusi atas tantangan pajak yang timbul dari pesatnya perkembangan sharing and gig economy.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam sharing and gig economy, transaksi yang terjadi antara dua pihak – penjual dan pembeli – dilakukan melalui perantara berupa platform digital.

“Jadi solusinya bukan adanya pajak tambahan atau jenis pajak baru, tapi dari sisi administrasi,” ujarnya dalam webinar bertajuk Transforming Indonesia Tax System to Address Digital Economy Challenges, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Salah satu skema kebijakan yang bisa diambil adalah melalui withholding tax dan penyederhanaan rezim. Bawono mengatakan beberapa negara telah menggunakan withholding tax untuk menyerahkan tanggung jawab kepada platfom digital dalam pemungutan pajak.

Menurut Bawono, skema kebijakan dari sisi administrasi tersebut juga telah menjadi salah usulan pemerintah yang masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya memang mengatakan dengan adanya teknologi digital, transaksi yang terjadi pada saat ini tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tetapi juga pihak lain. Salah satu contohnya adalah pada transaksi e-commerce dan transaksi financial technology (Fintech).

Baca Juga: Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Ketentuan pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut sesungguhnya telah dijalankan pemerintah setelah diterbitkannya Perpu 1/2020 – yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Namun, ketentuan tersebut masih diberlakukan terbatas pada pemungutan PPN PMSE atas produk digital dari luar daerah pabean yang dijual kepada konsumen dalam negeri.

Dengan demikian, diperlukan landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan ketentuan sama atas pihak lain di dalam negeri. Simak ‘Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Baca Juga: Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sharing and gig economy, withholding tax, revisi UU KUP, penunjukan pihak lain, ekonomi digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 April 2023 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tambah Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Sektor Keuangan Asean, Wamenkeu Beberkan 3 Prioritas Strategis

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jumlah Pemungut PPN Digital Berkurang Satu, DJP Jelaskan Sebabnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?