Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

A+
A-
5
A+
A-
5
Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Ilustrasi.

PEMOTONGAN dan pemungutan pajak merupakan istilah yang kerap ditemui dalam konteks perpajakan Indonesia. Dalam bahasa Inggris, kedua terminologi itu disebut dengan istilah yang sama, yaitu withholding tax.

Dalam konteks perpajakan Indonesia, dua istilah tersebut sekilas memiliki makna yang sama. Kendati demikian, kedua istilah itu sebenarnya memiliki beberapa perbedaan dalam penggunaannya. Lantas, seperti apa perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak?

Pemotongan Pajak

Tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mendefinisikan pemotongan dan pemungutan. Namun, secara sederhana pemotongan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pemotongan pajak membuat adanya potongan (pengurangan) pembayaran atau jumlah yang diterima atau dasar pengenaan pajak (DPP). Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran (pemberi penghasilan) terhadap penerima penghasilan.

Pihak yang melakukan pemotongan pajak itu di antaranya pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, atau penyelenggara kegiatan. Adapun istilah pemotongan pajak digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

PT Abadi membayar jasa manajemen kepada PT Gemilang sebesar Rp12.000.000 (tidak termasuk PPN). Atas pembayaran tersebut, PT Abadi wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan demikian, pembayaran sebesar Rp12.000.000 dari PT Abadi ke PT Gemilang akan dipotong PPh sebesar Rp240.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Gemilang adalah Rp11.760.000.

Pemungutan Pajak

Sementara itu, pemungutan pajak berarti kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan memungut (menambah) jumlah pembayaran/tagihan atau DPP atas suatu transaksi. Pemungutan ini biasanya dilakukan oleh penerima penghasilan.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemungutan pajak bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Misal, pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah. Adapun istilah pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN serta PPnBM.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Contoh, berdasarkan kasus yang sama, PT Abadi dan PT Gemilang merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh sebab itu, PT Gemilang harus memungut PPN sebesar 11% X 12.000.000 = Rp1.320.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemotongan pajak, pemungutan pajak, withholding tax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama