Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

A+
A-
0
A+
A-
0
Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Pedagang melayani pembeli di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (28/2/2023). Bank Indonesia menargetkan penggunaan QRIS pada tahun 2023 sebanyak 45 juta pengguna atau naik 15 juta pengguna dibandingkan tahun sebelumnya guna mempermudah transaksi aman dan nyaman serta mewujudkan transformasi digital sektor keuangan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Literasi digital masyarakat Indonesia terus membaik. Hal tersebut, salah satunya, terlihat dari makin meningkatnya pengguna sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh pedagang, baik di pasar tradisional hingga ritel modern.

Kementerian Perdagangan mencatat per Maret 2023, QRIS sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 22,5 juta merchant dan lebih dari 26,6 juta pengguna. Angka ini diprediksi akan meningkat dengan cukup cepat mengingat makin banyak masyarakat lebih memilih transaksi secara digital.

"Ini menjadi gerbang masuk ke dalam ekosistem digital bagi pelaku UMKM, sekaligus mendukung inklusi ekonomi dan keuangan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Pemerintah, imbuh Jerry, terus mendorong penggunaan QRIS di tengah masyarakat. Guna memperluas cakupan pemanfaatannya, sejumlah kemudahan pun diberikan kepada pengguna QRIS. Di antaranya, peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi.

"Pengembangan fitur QRIS juga terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri," kata Jerry.

Keberadaan QRIS diyakini juga mempermudah perekonomian masyarakat. Dengan QRIS, ujar wamendag, seluruh pelaku usaha atau penjual yang di tempat usahanya terpasang tanda QRIS dapat menerima pembayaran dari seluruh jenis dompet elektronik (e-wallet) yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

"Pelanggan tentunya lebih senang, selama tempat usaha ada QRIS, berarti pembayaran dengan e-wallet dapat dilakukan," imbuh wamendag.

Menurut Jerry, e-wallet masih menjadi opsi pembayaran utama dalam transaksi digital. Meningkatkan akun virtual (virtual account) dan penggunaan mobile banking menunjukkan bahwa pembeli di e-commerce lebih memilih menggunakan metode pembayaran yang lebih sering ditautkan langsung ke rekening bank.

"Buktinya, selama Harbolnas 2022 lalu, e-wallet menjadi pilihan pembayaran yang paling banyak digunakan," kata Jerry.

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun, kata Jerry, memberikan arahan untuk memanfaatkan potensi ekonomi digital di Tanah Air. Caranya, mengakselerasi transformasi digital pada sektor perdagangan secara inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi niaga elektronik sepanjang 2022 senilai Rp476,3 triliun. Angka tersebut meningkat 18,7% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sektor niaga elektrobik diperkirakan tumbuh secara konsisten sekitar 17% sampai dengan 22% pada 2025 mendatang, seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring.

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

Nilai ekonomi layanan pembayaran digital pada 2022 sendiri mencapai US$266 miliar, tumbuh 13% jika dibandingkan dengan 2021. Angkanya diprediksi akan tumbuh 17% atau US$421 miliar pada 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, ekonomi kreatif, e-commerce, QRIS, transaksi digital, Bank Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB
KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama