Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pertama, dokumen permohonan pengembalian itu sendiri yang format suratnya telah diatur dalam Lampiran PMK 187/2015. Format surat permohonan pengembalian yang diatur terdiri dari beberapa format sesuai dengan jenis wajib pajak yang mengajukan permohonan.

“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 24 huruf a PMK 187/2015, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Terdapat ketentuan terkait dengan pembuatan surat permohonan pengembalian tersebut. Surat permohonan pengembalian harus diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pihak pembayar.

Adapun yang dimaksud dengan pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Apabila permohonan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak pembayar maka wajib pajak harus melampirkan surat kuasa khusus yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain itu, wajib pajak juga masih perlu melampirkan beberapa dokumen lainnya. Dokumen kedua yang perlu disiapkan, dokumen asli bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Ketiga, dokumen berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Keempat, dokumen yang menyatakan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pengembalian pajak, PPh, PPN, SPT Masa, PMK 187/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya