Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ada 2 daerah yang akan jadi proyek percontohan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dua daerah yang akan menjadi proyek percontohan kendaraan listrik, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali. Kedua daerah tersebut akan menjadi pionir KBL roda dua.

“Jadi untuk motor mau kita dorong di DKI Jakarta sama di Bali. Sekarang kita cek kapasitas produksinya,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan insentif untuk KBL berbasis baterai bisa dilakukan melalui banyak saluran. Pajak merupakan instrumen yang biasa digunakan untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik di jalan raya.

Kemudian, kebijakan nonfiskal juga bisa diberikan untuk kendaraan listrik. Hal tersebut, menurutnya, sudah dilakukan negara lain. Salah satu negara tersebut adalah Skandinavia yang memperbolehkan kendaraan listrik masuk jalur bus umum.

“Kalau di China, memberikan bea balik nama dan PPN 0%. Kemudian, di Finlandia dan Norwegia itu boleh masuk jalur bus. Jadi, insentif ini beragam bentuknya. Saya sudah bicara dengan Gubernur Bali dan Jakarta untuk kedua daerah itu jadi pilot project,” paparnya.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 insentif nonfiskal. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mobil listrik, kendaraan bermotor, insentif pajak, insentif fiskal, Perpres 55/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya