Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak atas Amal

A+
A-
4
A+
A-
4
Insentif Pajak atas Amal

WASHINGTONG, DDTCNews - Banyaknya bencana yang melanda Amerika Serikat (AS) beberapa tahun terakhir ini mendorong pemerintahan Presiden Trump menerbitkan aturan bagi Wajib Pajak yang ingin mendonasikan hartanya kepada lembaga amal. Sebagaimana dilansir oleh Proquest, pemerintah melalui otoritas pajak (Internal Revenue Service/IRS) menetapkan tiga jenis harta yang dapat dijadikan pengurang pajak oleh Wajib Pajak ketika beramal melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Pertama, uang tunai. Uang tunai menjadi cara yang paling mudah dan menguntungkan bagi Wajib Pajak. Berdasarkan TJCA, Wajib Pajak menerima pengurangan pajak sebesar 60% dari penghasilan bruto yang telah disesuaikan (Adjusted Gross Income/AGI).

Selanjutnya, Wajib Pajak harus melampirkan bukti tertulis dari lembaga amal tersebut ketika mendonasikan seluruh uang tunai atau kontribusi lainnya, yang jika dihitung dengan uang tunai senilai $250 atau lebih, agar dapat memperoleh pengurangan pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kedua, uang berharga atau sekuritas yang berupa saham, obligasi, atau reksa dana. Terkait dengan donasi surat berharga, Wajib Pajak disarankan untuk tidak menyumbangkan surat-surat berharga yang nilainya kurang dari biaya yang telah dikeluarkan ketika membeli surat-surat berharga tersebut. Wajib Pajak akan menerima pengurangan pajak senilai harga pasar dari surat-surat berharga tersebut.

Ketiga, barang-barang berwujud yang tidak berbentuk uang. Wajib Pajak dapat menyumbangkan barang-barang rumah tangga, karya seni, kendaraan, atau kapal. Selanjutnya, TJCA mengatur bahwa Wajib Pajak hanya dapat menyumbangkan barang-barangnya yang bernilai minimal $500 dan tidak ada batasan nilai maksimal untuk barang-barang yang didonasikan.

Terkait dengan donasi barang-barang yang non-tunai, ada hal-hal yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melampirkan surat yang memuat deskripsi properti yang didonasikannya ketika melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk barang-barang donasi yang bernilai $500 hingga $5.000.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selain itu, Wajib Pajak juga harus melampirkan surat penaksiran yang menyatakan bahwa nilai properti tersebut memang lebih dari $5000 ketika Wajib Pajak mendonasikan properti yang bernilai lebih dari $5.000.

Aturan tentang luasnya jenis harta yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan Wajib Pajak dapat diakses oleh Wajib Pajak dalam situs IRS.

Selanjutnya, IRS menjamin bahwa Wajib Pajak akan memperoleh pengurangan pajak atas amal yang dilakukannya selama harta yang didonasikan Wajib Pajak memenuhi kualifikasi di dalam TJCA dan pelaporannya dilakukan oleh Wajib Pajak hingga tanggal 31 Desember 2018.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita internasional, amerika serikat, insentif pajak, amal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya