Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memberikan rekomendasi penyesuaian kebijakan pajak untuk merespons perkembangan teknologi artificial intelligence (AI).

Menurut IMF, kebijakan pajak yang bersifat redistributif diperlukan untuk merespons perkembangan AI. Hal ini dikarenakan perkembangan AI memiliki potensi menekan penggunaan tenaga kerja dan mendorong ketimpangan.

"Pajak atas capital gains harus diperkuat dalam rangka melindungi basis pajak dari penurunan PPh orang pribadi karyawan dan merespons peningkatan ketimbangan," jelas IMF dalam laporannya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Menurut IMF, pajak yang dibebankan terhadap capital income cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas labor income. Tren ini sudah berlangsung sejak tahun 1980-an dan kian kentara saat ini.

Tak hanya itu, dalam beberapa tahun terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi telah memberikan banyak insentif PPh badan guna mendukung riset dan inovasi di bidang IT, baik riset terkait dengan hardware maupun software.

Akibat insentif tersebut, perusahaan terdorong untuk mengurangi tenaga kerjanya dan lebih mengandalkan automasi dalam proses bisnisnya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Guna mencegah turunnya pajak atas capital gains dan kian melebarnya selisih beban pajak antara capital gains dan labor income, IMF merekomendasikan penguatan sistem PPh badan.

Salah cara untuk memperkuat sistem PPh badan pada suatu yurisdiksi adalah dengan mengadopsi pajak minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kemudian, yurisdiksi-yurisdiksi juga perlu mengenakan pajak atas excess profit yang timbul akibat economic rent. Yurisdiksi-yurisdiksi juga perlu meningkatkan pengawasan atas praktik pengelakan pajak yang terkait dengan pemajakan atas capital gains.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi perlu memperkuat pengenaan pajak atas capital gains. Sebab, saat ini masih banyak yurisdiksi yang mengenakan pajak capital gains dengan tarif yang berbeda ketimbang tarif umum. Tak hanya itu, capital gains dari beberapa instrumen juga sering mendapatkan perlakuan pajak khusus.

Mengingat kebanyakan capital gains terkonsentrasi pada wajib pajak berpenghasilan tinggi, kenaikan pajak atas capital gains diperlukan untuk menekan ketimpangan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak lewat kebijakan redistributif. (rig)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, imf, pajak, pajak internasional, teknologi ai, artificial intelligence

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal