Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak PBB! Makin Cepat Dibayar, Makin Besar Diskonnya

A+
A-
7
A+
A-
7
Insentif Pajak PBB! Makin Cepat Dibayar, Makin Besar Diskonnya

Pengumuman diskon PBB di Kota Cimahi (tangkapan dari media sosial Wali Kota Cimahi.

CIMAHI, DDTCNews—Pemkot Cimahi mengingatkan warga Kota Cimahi untuk sesegera mungkin membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar diskon pajak yang diterima bisa lebih besar.

"Pengurangan PBB Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Cimahi sebagai salah satu langkah mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," cuit Walikota Cimahi Ajay M Priatna dalam media sosial, dikutip Selasa (9/6/2020).

Secara terperinci, pengurangan PBB hingga 100% untuk wajib pajak dengan ketetapan pajak sebesar Rp100.000. Bagi wajib pajak dengan ketetapan pajak di atas Rp100.000, diberikan diskon PBB mulai dari 5% hingga 20%.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bila wajib pajak membayarkan kewajiban PBB-nya pada Juni ini, Pemkot akan memberikan diskon PBB sebesar 20%. Apabila PBB dibayar pada Juli dan Agustus, Pemkot memberikan diskon sebesar 10%. Sementara itu, wajib pajak yang membayarkan PBB pada September bakal mendapatkan diskon sebesar 5%.

Meski Pemkot menyediakan diskon PBB, warga setempat menilai diskon PBB tersebut ternyata tidak terlalu berdampak lantaran nilai jual objek pajak (NJOP) dari objek PBB sudah tergolong tinggi sehingga tetap membebani warga.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Dadan Darmawan menjelaskan penyesuaian NJOP ini tetap diperlukan karena nilai NJOP yang lama terlalu jauh dibandingkan dengan harga pasar saat ini.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Perbedaan yang cukup lebar antara harga pasar dan harga NJOP tersebut, lanjutnya, membuat adanya potensi penerimaan daerah yang hilang dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jauhnya gap antara harga pasar dan NJOP ini membuat lost potensi di BPHTB sehingga perlu disesuaikan,” tutur Dadan dilansir dari kabarpublik. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : diskon pajak, pbb, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, kota cimahi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya