Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak untuk Korporasi yang Naikkan Gaji Dinilai Tak Efektif

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak untuk Korporasi yang Naikkan Gaji Dinilai Tak Efektif

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Rencana Pemerintah Jepang untuk memberikan tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan diragukan efektivitasnya lantaran kebijakan tersebut hanya berlaku sementara.

Ekonom dari SMBC Nikko Securities Koya Miyamae mengatakan kenaikan upah akan memberikan dampak terhadap struktur biaya perusahaan secara jangka panjang. Untuk itu, kebijakan pajak dari pemerintah tersebut diperkirakan tidak akan diminati.

"Mengingat insentif pajak tersebut bersifat temporer, kebijakan tersebut tidak akan mampu mendorong kenaikan upah khususnya gaji pokok," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Untuk diketahui, Pemerintah Jepang berencana memberikan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah bagi perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% pada 2022.

Bagi perusahaan kecil, insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah diberikan kepada perusahaan yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%.

Bila perusahaan tidak memberikan kenaikan upah kepada karyawannya, Jepang berencana untuk untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Bagi perusahaan yang memang berencana meningkatkan upah, insentif ini menguntungkan. Namun, dari sudut pandang fiskal, kebijakan tersebut cenderung percuma," ujar Miyamae seperti dilansir mainichi.jp.

Dalam 3 dekade terakhir, upah karyawan di Jepang memang tidak bertumbuh dan cenderung stagnan. Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida berusaha mengakhiri tren tersebut dengan mendorong redistribusi penghasilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada 2020, rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang hanya sekitar US$38.515 atau Rp552,05 juta. Rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang tersebut hanya tumbuh 0,4% dalam 20 tahun terakhir.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Rendahnya produktivitas dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan upah dan pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan dalam 1 dekade terakhir. Bila produktivitas dan laba tidak meningkat, tidak ada insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan upah bagi karyawan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, gaji karyawan, keringanan pajak, insentif pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?