Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak untuk Pemberi Sumbangan ke Lembaga Ini Diperpanjang

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Pajak untuk Pemberi Sumbangan ke Lembaga Ini Diperpanjang

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperpanjang periode insentif kepada wajib pajak yang berkontribusi memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan di negara tersebut selama 2 tahun.

Juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek mengatakan wajib pajak yang memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan pengurang penghasilan bruto. Harapannya, wajib pajak makin terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Kabinet telah menyetujui usulan perpanjangan periode insentif pajak bagi wajib pajak yang mendukung pelayanan kesehatan masyarakat," katanya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rachada menuturkan perpanjangan periode insentif bagi donatur lembaga kesehatan diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Rapat kabinet pun menyetujui usulan tersebut agar masyarakat terdorong memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan.

Sumbangan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto jika diserahkan kepada 13 lembaga kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Lembaga kesehatan tersebut di antaranya Palang Merah Thailand, Rumah Sakit Angkatan Laut Queen Sirijit, Rumah Sakit Suandok Universitas Chiang Mai, Institut Neurologi Yayasan Thailand, dan Rumah Sakit Anak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, sumbangan juga harus disampaikan melalui kanal e-donation yang dikembangkan oleh pemerintah.

Insentif pajak yang diberikan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200% atas sumbangan yang diberikan, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset properti. Insentif ini dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Selain itu, orang pribadi atau badan usaha juga akan dibebaskan dari PPh, PPN, pajak bisnis khusus, dan bea meterai jika melaksanakan pengalihan properti yang disumbangkan kepada lembaga kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kebijakan pajak ini akan menghilangkan penerimaan THB370 juta [sekitar Rp170 miliar] per tahun, tetapi berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mengembangkan sistem kesehatan masyarakat," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, insentif pajak, sumbangan, pengurang penghasilan bruto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya