Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak yang Komprehensif Digodok untuk Dorong Teknologi Hijau

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak yang Komprehensif Digodok untuk Dorong Teknologi Hijau

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan tengah menyiapkan kebijakan insentif pajak yang komprehensif untuk mendorong teknologi hijau pada APBN 2024.

Pejabat Kemenkeu Datuk Che Nazli Jaapar mengatakan perlu insentif yang lebih lengkap untuk mempercepat pemanfaatan teknologi hijau. Di sisi lain, periode pemberian sejumlah insentif lainnya juga segera berakhir.

"Kami berpikir untuk melakukan perubahan menyeluruh atau memperluas pemberian insentif," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Che Nazli mengatakan 2024 menjadi momentum yang tepat untuk merombak insentif pajak untuk teknologi hijau. Pemerintah belum merealisasikan rencana ini melalui APBN 2023 karena sejumlah insentif masih berlaku.

Misalnya untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah karbon, ujar Che Nazli, pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak atas pembelian kendaraan listrik (EV) di masa mendatang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia baru-baru ini memperpanjang pemberian pembebasan bea masuk 100% untuk kendaraan listrik completely built unit (CBU) hingga 2025, dari yang seharusnya berakhir pada tahun ini. Sementara untuk kendaraan listrik completely knocked down (CKD), fasilitas pembebasan bea masuknya diperpanjang dari 2025 menjadi 2027.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Di sisi lain, pemerintah juga menawarkan insentif berupa pengurangan pajak hingga RM300.000 atau sekitar Rp1,03 miliar untuk perusahaan yang menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

"Pemerintah secara agresif mencoba mempromosikan kendaraan listrik melalui pemberian begitu banyak insentif pajak. Kami juga akan terus mendorong pemain lokal untuk merakitnya sehingga menjadikan Malaysia sebagai hub kendaraan listrik," ujarnya dilansir thesundaily.my. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, stimulus, energi hijau, teknologi hijau, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?