Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Perpajakan Diperluas, Sri Mulyani Siapkan Rp20,85 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Perpajakan Diperluas, Sri Mulyani Siapkan Rp20,85 Triliun

Ilustrasi. Pekerja mengisi ulang tabung oksigen untuk kebutuhan medis di Pabrik Oksigen PT Baja Sarana Sejahtera di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan alokasi anggaran sejumlah Rp20,85 triliun untuk pemberian fasilitas perpajakan atas barang impor yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menkeu mengatakan ada sejumlah barang yang ditambahkan dalam lampiran PMK 92/2021 seperti oksigen dan perangkat pendukungnya. Pemerintah lantas mengalokasikan pagu Rp20,85 triliun untuk memberikan fasilitas perpajakan atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi.

"Kami memberikan insentif perpajakan di bidang kesehatan, Rp20,85 triliun pembebasan pajak dan bea cukai untuk berbagai impor dari vaksin dan alat kesehatan, termasuk nanti oksigen," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia menjelaskan pemerintah saat ini berupaya memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan menjadi salah satu upaya mendukung pengadaan obat dan alat kesehatan yang diimpor.

Melalui PMK 92/2021, menkeu mengatur pemberian insentif perpajakan untuk lima kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium; virus transfer; obat; peralatan medis dan kemasan oksigen; serta alat pelindung diri (APD).

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menambahkan jenis obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas. Sementara pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang yang berhubungan dengan penyediaan oksigen, meliputi oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya; silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, ada isotank atau kontainer tangki berisi oksigen, serta pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain fasilitas perpajakan, Sri Mulyani menyebut pemerintah melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional juga telah menambahkan pos belanja untuk pengadaan oksigen untuk pasien Covid-19.

"Kami memberi tambahan anggaran Rp370 miliar untuk penambahan suplai oksigen baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri atau impor," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, menteri keuangan sri mulyani, barang impor, pandemi covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya