Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Instansi Pemerintah Desa Wajib Setorkan Pajak yang Telah Dipotong

A+
A-
1
A+
A-
1
Instansi Pemerintah Desa Wajib Setorkan Pajak yang Telah Dipotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah desa wajib menyetorkan PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut.

Penyetoran atas PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

DJP mengatakan sebelum melakukan pembayaran pajak, Kaur Keuangan Desa harus telebih dahulu membuat kode billing. Adapun pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah atau menu e-billing pada laman DJP Online.

“Atas kode billing yang berhasil dibuat, kaur keuangan desa dapat melakukan penyetoran pajak melalui loket bank atau kantor pos,” tulis DJP.

Ada 4 tahapan penyetoran pajak tersebut. Pertama, kepala urusan keuangan desa menunjukkan kode billing dan menyerahkan kepada petugas teller bank/pos.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kedua, setelah memasukkan (input) kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud.

Ketiga, teller akan memproses transaksi tersebut. Sebagai bukti pembayaran, akan diberikan bukti penerimaan negara (BPN). Keempat, kepala urusan keuangan desa menyimpan BPN yang diperoleh untuk diarsipkan dan dilaporkan dalam aplikasi e-bupot instansi pemerintah. (kaw)

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, instansi pemerintah, instansi pemerintah desa, e-bupot instansi pemerintah, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal