Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Integrasi NIK dan NPWP Diyakini Bakal Perbaiki Kesadaran Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Integrasi NIK dan NPWP Diyakini Bakal Perbaiki Kesadaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal ampuh meningkatkan kesadaran pajak. Kebijakan integrasi NIK-NPWP ini dituangkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Perpres 83/2021.

Beleid Perpres 83/2021 secara khusus mengatur tentang penggunaan NIK dan NPWP untuk pelayanan publik. Sementara UU HPP memungkinkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan implementasi kedua aturan tersebut, masyarakat didorong untuk turut serta dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama dengan negara.

"Di dalam UU HPP akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Teknisnya nanti Ditjen Dukcapil menyediakan NIK, menyediakan data by name by address," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Setelah Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan NIK dan data by name by address, teknis implementasi dari penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Zudan mengatakan Ditjen Dukcapil akan mendukung penuh seluruh upaya integrasi data baik dengan DJP maupun dengan kementerian dan lembaga (K/L) guna mengintegrasikan data secara nasional.

"Saat ini Ditjen Dukcapil sudah melayani lebih dari 3.900 lembaga yang bekerja sama untuk integrasi data secara nasional," ujar Zudan.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data guna integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, RUU HPP, PPh, PPN, NIK, NPWP, KTP, dukcapil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal