Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IRS Kembalikan Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 2019 dan 2020 ke WP

A+
A-
0
A+
A-
0
IRS Kembalikan Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 2019 dan 2020 ke WP

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) memberikan fasilitas restitusi atas denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan 2019 dan 2020.

Restitusi akan diberikan kepada 1,6 juta wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT. Adapun nilai restitusi kepada para wajib pajak tersebut mencapai US$1,2 miliar atau kurang lebih senilai Rp17,8 triliun.

"Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak terdampak pandemi, langkah ini diambil agar IRS dapat mengalokasikan sumber dayanya untuk memproses backlog SPT," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Harapannya, masalah backlog SPT dapat terselesaikan pada tahun ini sehingga IRS dapat mengerahkan seluruh sumber daya untuk memproses SPT Tahunan 2022 pada tahun depan.

Restitusi senilai US$1,2 miliar atau kurang lebih US$750 per wajib pajak tersebut akan dibayarkan kepada para wajib pajak yang berhak pada akhir September 2022 secara otomatis tanpa pengajuan permohonan.

Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2019 atau 2020 tapi belum membayar denda atas keterlambatan tersebut, denda akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Adapun bagi wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 dan 2020, IRS juga memberikan fasilitas pembebasan denda keterlambatan penyampaian SPT sepanjang wajib pajak tersebut menyampaikan SPT paling lambat pada 30 September 2022.

Untuk diketahui, tarif denda keterlambatan penyampaian SPT yang berlaku di AS adalah sebesar 5% per bulan dan maksimal sebesar 25% dari jumlah pajak yang belum dibayar. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, restitusi pajak, pengembalian pajak, SPT Tahunan, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya