Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Isi Kursi MPR, DPD Usul Utusan Daerah dan Golongan Dihidupkan Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Isi Kursi MPR, DPD Usul Utusan Daerah dan Golongan Dihidupkan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan utusan daerah dan utusan golongan dapat kembali mengisi kursi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan kursi utusan daerah dan utusan golongan yang dimaksud diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, bukan ditunjuk presiden secara langsung seperti era Orde Baru.

"Komposisi utusan daerah mengacu pada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara," katanya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diperhatikan, kursi utusan golongan tersebut diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan kontribusi bagi kemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan agama di Indonesia.

Nanti, utusan daerah dan utusan golongan diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat atas materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama DPR. Pelibatan kedua utusan dianggap sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

Anggota DPR dari Unsur Perseorangan

Tak hanya menghidupkan kembali utusan daerah dan utusan golongan, La Nyalla juga mengusulkan dibukanya peluang adanya anggota DPR yang berasal dari unsur perseorangan, bukan anggota partai politik.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Ini bagian dari upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujarnya.

Lebih lanjut, La Nyalla juga mengusulkan agar MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya, MPR perlu menampung seluruh elemen bangsa serta menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.

"Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama dalam semangat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial," tuturnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pidato sidang bersama dpd/dpr, ketua DPD La Nyalla, MPR, anggota DPR, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya