Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. Warga melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4 dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 22/2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Inmendagri No. 22/2021 mengatur pelaksanaan perpanjangan masa berlaku PPKM. Meski demikian, diksi “PPKM darurat" kini diubah menjadi "PPKM Level 4" untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri, dikutip Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Istilah PPKM tersebut berbeda dengan Inmendagri yang diterbitkan sebelumnya. PPKM darurat sebelumnya dipakai pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.

Meski demikian, ketentuan antara PPKM darurat dan PPKM Level 4 tidak berbeda. Misal, mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara online.

Kegiatan usaha di sektor nonesensial juga harus 100% bekerja dari rumah (work from home/WFH). Sementara pada esensial, pekerja yang bekerja di kantor (work from office) dibolehkan maksimal 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kegiatan usaha supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimum 50%.

Sementara itu, kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan, warung, dan kafe dilarang sehingga hanya dapat menerima layanan take away.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," bunyi diktum kelima Inmendagri tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM darurat, PPKM Level 4, pandemi covid-19, mendagri tito karnavian, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya