Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Istilahnya Berubah, Minuman Manis yang Kena Cukai Bakal Lebih Banyak

A+
A-
2
A+
A-
2
Istilahnya Berubah, Minuman Manis yang Kena Cukai Bakal Lebih Banyak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Dalam nota keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah mulai memakai istilah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang yang direncanakan kena cukai pada tahun depan.

Istilah ini berbeda dari yang tertuang dalam APBN 2022 dan 2023, yaitu minuman bergula dalam kemasan. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, produk minuman berpemanis ini akan mencakup minuman bergula dan minuman mengandung pemanis buatan dalam kemasan.

"Karena kan ada pemanis buatan. Jadi, termasuk pemanis itu tadi. Ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Nirwala menuturkan pengenaan cukai MBDK diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada 2024. Menurutnya, terdapat setidaknya 3 aspek yang perlu dipertimbangkan untuk ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Pertama, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan penambahan/pengurangan objek cukai perlu dibahas dengan DPR dan masuk dalam UU APBN. Rencana ekstensifikasi BKC ini juga sudah disampaikan ketika pembahasan RAPBN 2024 bersama DPR.

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam fase pemulihan. Menurut Nirwala, perekonomian global dan domestik sejauh ini dipandang masih diliputi dengan berbagai ketidakpastian.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketiga, pemerintah harus menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan penambahan atau pengurangan objek cukai. Saat ini, pemerintah masih menyusun RPP soal kebijakan cukai ini secara komprehensif.

Nirwala menyebut perubahan istilah dari minuman bergula menjadi minuman berpemanis dalam kemasan bertujuan mengakomodasi produk berpemanis yang juga menyebabkan efek buruk pada kesehatan.

Apabila dinamakan minuman berpemanis dalam kemasan, sambungnya, potensi produk-produk yang dikenakan cukai juga bisa menjadi lebih banyak.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Iya lebih besar. Jadi, apa pun itu, sedang dibicarakan dengan DPR dan tentunya setelah disetujui pun harus dibuat PP-nya," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : minuman berpemanis dalam kemasan, DJBC, nota keuangan, RAPBN 2024, MBDK, minuman bergula, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya