Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Perinciannya

A+
A-
46
A+
A-
46
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Juli 2020.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi.

“Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, serta dengan memperhatikan, mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020,” bunyi Perpres tersebut dikutip Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan pasal 34 Perpres 64/2020, iuran peserta mandiri kelas III naik sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Lalu, iuran peserta mandiri kelas II naik 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000, dan peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500 per orang per bulan dan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III PBPU dan BP baru akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menyumbang Rp7.000 sebagai bantuan iuran, sehingga total iuran menjadi Rp42.000 per bulan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta kelas III PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Perpres tersebut juga merupakan tindak lanjut dari putusan MA pada 31 Maret 2020. Kala itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun ini. Adapun pembatalan kenaikan iuran baru dilakukan April 2020.

Iuran BPJS yang terlanjur naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500. Pada kelas II, iuran dikembalikan dari Rp110.000 menjadi Rp51.000. Untuk kelas I, iuran yang sebelumnya Rp160.000 kembali menjadi Rp80.000. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : iuran bpjs kesehatan, perpres 62/2020, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ashura

Minggu, 07 Juni 2020 | 20:25 WIB
adakah menu untuk menonaktifkan keanggotaan secara permanen pada orang yg masih hidup mohon penjelasannya

Ardiansyah Agung

Kamis, 14 Mei 2020 | 05:59 WIB
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula... Ekonomi Menurun Iuran BPJS Naik Pula... Yang mau turun Kelas BPJS... Lewat HP 5 Menit Beres Dari Rumah Aja Bisa simak di Video ini ⁣https://youtu.be/TI8Im-pRVbY

Slamet

Rabu, 13 Mei 2020 | 11:49 WIB
pemerintah ORDA lebih suka membebani rakyat? mohon pencerahan

Slamet

Rabu, 13 Mei 2020 | 11:49 WIB
pemerintah ORDA lebih suka membebani rakyat? mohon pencerahan
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?