Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Terbebas dari Defisit Keuangan

A+
A-
10
A+
A-
10
Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Terbebas dari Defisit Keuangan

Pegawai BPJS Kesehatan melayani sejumlah warga di kantor BPJS Cabang Medan, Sumatera Utara. (foto: Antara/Septianda Perdana)

JAKARTA, DDTCNews—BPJS Kesehatan meyakini kenaikan iuran kepesertaan mulai 1 Juli 2020 berpeluang membuat perusahaan terlepas dari defisit keuangan yang membelit sejak 2014 silam.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan kenaikan iuran kepesertaan akan memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan. Dia juga mulai menghitung proyeksi penurunan defisit keuangan saat ini membelit perusahaan.

“Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kami hampir enggak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan cash in dan cash out-nya. Tapi angka detail belum ada,” katanya melalui konferensi video, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, lanjutnya, perusahaan memiliki utang klaim yang jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp4,44 triliun per 13 Mei 2020. Sementara klaim outstanding tercatat Rp6,21 triliun dan utang klaim belum jatuh tempo sebesar Rp1,03 triliun.

Jika tak ada kenaikan iuran, BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit keuangan hingga Rp6,9 triliun tahun ini. Angka tersebut termasuk carry over defisit tahun lalu yang mencapai Rp15,5 triliun.

Meski ada kenaikan iuran, Fahmi memastikan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat. “Karena rumah sakit bisa dibayar tepat waktu, dan servis untuk masyarakat juga berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Seperti diketahui, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020. Rencananya, peserta mandiri kelas III PBPU dan BP akan mengalami kenaikan 37% menjadi Rp35.000 per bulan.

Sementara itu, untuk iuran peserta mandiri kelas II naik 96,07% dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Kemudian untuk peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan.

Khusus pada peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 sehingga peserta hingga akhir tahun 2020 cukup membayar Rp25.500 per bulan. Adapun anggaran yang disiapkan untuk bantuan iuran tersebut mencapai Rp 3,1 triliun.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III akan membayar Rp35.000 per bulan dan bantuan iuran dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7.000 sehingga total iuran mencapai Rp42.000 per bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : iuran bpjs kesehatan, kenaikan iuran, asuransi kesehatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya