Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Landasan Persetujuan Ekspor Impor, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

A+
A-
5
A+
A-
5
Jadi Landasan Persetujuan Ekspor Impor, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 yang mengatur tentang neraca komoditas.

Neraca komoditas adalah data mengenai konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk serta industri dalam kurun waktu tertentu yang berlaku secara nasional.

"Neraca komoditas ... berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 32/2022, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain berfungsi sebagai dasar untuk penerbitan persetujuan ekspor dan impor, neraca komoditas juga menjadi acuan data situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, serta acuan data kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional.

Neraca komoditas harus memuat data yang lengkap dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang dibutuhkan industri, kebutuhan barang konsumsi, kebutuhan komoditas selain untuk bahan baku atau bahan penolong, persediaan komoditas, dan hasil produksi komoditas.

Neraca komoditas disediakan dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK). Untuk diketahui, SNANK adalah subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada 2021, komoditas yang persetujuan ekspor dan impornya dilakukan dengan berdasarkan neraca komoditas, antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Pada 2022, neraca komoditas menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor untuk komoditas selain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Perpres 32/2022 telah diundangkan pada 21 Februari 2022 dan ditetapkan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 32/2022, presiden jokowi, neraca komoditas, ekspor, impor, INSW, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya