Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha, Ini Tata Caranya

A+
A-
4
A+
A-
4
Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha, Ini Tata Caranya

Ilustrasi. Seorang pekerja menyelesaikan produksi sapu lidi di daerah Jorong Kasai, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (9/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penjaminan kredit modal kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mencapai sekitar Rp65 triliun sampai Rp80 triliun pada 2020 untuk mendorong perekonomian pada pelaku wirausaha mandiri. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/nz

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 98/2020.

Pada PMK ini, diatur mengenai pelaksanaan penjaminan, dukungan penjaminan, pengelolaan anggaran penjaminan, penyelesaian piutang pemerintah atas pembayaran klaim penjaminan, hingga evaluasi dari kebijakan penjaminan kredit modal kerja korporasi ini.

"Untuk melaksanakan pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020…perlu menetapkan PMK tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN," bunyi PMK terbaru ini pada bagian pertimbangan, dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Melalui PMK ini, dituangkan secara lebih terperinci mengenai pembagian tugas antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Pasal 6 ayat 1, tertulis Menteri Keuangan menugaskan LPEI untuk memberikan penjaminan pemerintah. Penjaminan dilakukan LPEI bersama dengan PT PII jika terdapat kondisi kriteria pelaku usaha tidak dapat dijamin LPEI sendiri atau kapasitas penjaminan LPEI sudah mendekati batas maksimal.

Dalam program penjaminan ini, pemerintah memberikan penjaminan atas seluruh kewajiban finansial atas seluruh pinjaman modal kerja meliputi tunggakan pokok pinjaman serta bunga yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pinjaman yang mendapatkan penjaminan adalah pinjaman modal kerja baru atau pinjaman modal kerja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Pelaku usaha yang mendapatkan penjaminan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi nasional, atau memiliki karyawan minimal 300 orang.

Kemudian, LPEI berhak mendapatkan imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 100% untuk pelaku usaha dengan plafon pinjaman antara Rp10 miliar hingga Rp300 miliar. Untuk pelaku usaha dengan plafon pinjaman sebesar Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, 50% dibayar oleh pemerintah sedangkan sisanya dibayar oleh pelaku usaha sendiri.

IJP dihitung dengan formula tarif IJP dikalikan dengan plafon pinjaman. Besaran tarif IJP ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui surat dan bisa disesuaikan oleh Menteri Keuangan setiap tiga bulan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Adapun Tarif IJP ditentukan dan disesuaikan berdasarkan keputusan kebijakan penjaminan, laporan keuangan LPEI, kemampuan pemerintah mengalokasikan IJP, dan data proyeksi kredit macet (nonperforming loan/NPL), besar proses penjaminan, batasan loss limit, dan jangka waktu pinjaman. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 98/2020, kredit modal kerja, penjaminan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya